visitaaponce.com

Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu

Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6).

Tiga penyelenggara yang diberhentikan DKPP adalah Muh. Yunan selaku (Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan) dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024, Elias Agus Huninhatu (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024, serta Rio Gustrinanda (Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh) dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muh. Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut.

Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup

Dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming selaku Teradu II.

Teradu I dan Teradu II terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse (Pengadu) yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu 2024.

Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu di salah satu hotel di Kota Kendari disertai pemberian sejumlah uang untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.

Baca juga : DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI

“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp di antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sepuluh 25. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3).

Sementara itu, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat