visitaaponce.com

Pegawai Kominfo Main Judi Online bisa Terancam Dipecat

Pegawai Kominfo Main Judi Online bisa Terancam Dipecat
Ilustrasi judi online(Antara)

DIREKTUR Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menegaskan jika ada pegawai kementerian kedapatan bermain judi online maka bisa dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan.

"Menteri Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai Kominfo apabila terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi berat sampai dengan pemberhentian," kata Teguh di Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Sementara di awal tahun lalu juga Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan surat instruksi ke seluruh pegawai Kominfo dilarang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online.

Baca juga : Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak

Sehingga komunikasi saja tidak boleh apalagi membentuk atau memfasilitasi. Setiap pegawai secara detail rekeningnya dan aktivitas sosial medianya dilakukan profiling memastikan bahwa mereka tidak terindikasi untuk memfasilitasi judi online dan sejenisnya.

Selain itu, Teguh menjelaskan Kominfo tidak bisa melihat siapa saja yang main judi online termasuk ASN, adapun yang bisa melihat atau mendeteksi adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan pola dari transaksi.

"Kami sudah berdiskusi dengan PPATK. Kemudian PPATK juga bertemu dengan Pak Menteri Kominfo ternyata terlihat misalnya kok tau anggota DPR atau DPRD main judi online, kan kelihatan pemilik rekeningnya dia misalnya membeli token membeli chip transaksinya berapa." kata Teguh.

"Jadi berapa kali transaksinya dan itu terdeteksi di transaksi mereka baik itu di e-wallet maupun rekening bank," pungkasnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat