visitaaponce.com

Heru Budi Pastikan Tidak Kenakan Denda Rp50 Juta Bagi Rumah Jadi Sarang Nyamuk

Heru Budi Pastikan Tidak Kenakan Denda Rp50 Juta Bagi Rumah Jadi Sarang Nyamuk
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan rumah menjadi sarang jentik(MI/Usman Iskandar)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan rumah menjadi sarang jentik nyamuk, sebatas gertakan dari pemerintah.

Pihaknya baru akan memberikan teguran kepada warga lewat juru pemantau jentik atau Jumantik.

"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," ujar Heru di  kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (9/6).

Baca juga : Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah ada Tahapannya

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, adanya sosialisasi sanksi tersebut merupakan imbauan agar masyarakat ikut terlibat dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ucapnya.

"Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," katanya menambahkan.

Baca juga : Dear Warga Jakarta Timur, Rumah Anda ada Jentik Nyamuk Bakal Didenda Rp50 juta

Sementara, dalam aturan itu memang diatur pemberian sanksi teguran dalam bentuk Surat Peringatan pertama dan kedua alias SP 1 dan SP 2. Jika lebih dari itu, baru ada ketentuan sanksi denda.

Namun, ia meyakini petugas tidak akan sampai pada menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat

"Enggak lah (sanksi denda). Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," pungkasnya.

Baca juga : Daftar 6 Superfood untuk Lawan DBD

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meminta warga tak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti. Jika dibiarkan maka petugas akan menjatuhi pemilik rumah sanksi denda.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pemberian sanksi denda ini sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Lewat cara ini diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur bisa menurun.

Warga yang melanggar, kata Budhy, tak langsung dikenakan sanksi denda. Begitu ditemukan ada jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).

Baca juga : Kasus DBD di Klaten Meningkat, 25 Orang Meninggal

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy kepada wartawan, Selasa (4/6).

Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat