visitaaponce.com

Arab Saudi Ultimatum Pemilik selain Visa Haji untuk Tinggalkan Makkah

Arab Saudi Ultimatum Pemilik selain Visa Haji untuk Tinggalkan Makkah
Jemaah haji di Makkah, Arab Saudi.(Dok. Antara)

OTORITAS Keamanan Umum Arab Saudi melarang semua pemegang selain visa haji untuk berada Kota Makkah mulai dari 15 Dzulqaida atau 23 Mei sampai 15 Dzulhijah atau 21 Juni.

"Semua pemegang visa non haji tidak berhak untuk melakukan ibadah haji," kata otoritas tersebut seperti dilaporkan saudigazette.com.sa, Selasa (28/5).

Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri Saudi baru-baru ini yang akan menjatuhkan sanksi hingga SR20 ribu atau sekitar Rp43 juta bagi mereka yang tertangkap berada di Makkah tanpa dilengkapi visa haji mulai dari 25 Dzulqaida atau 2 Juni hingga 14 Dzulhijah atau 20 Juni. Sanksi tersebut berlaku pada warga Saudi sendiri, ekspatriat, atau pengunjung.

Baca juga : Arab Saudi Perketat Pengawasan dan Razia Visa Haji Jemaah

Sanksi tersebut berlaku pada siapa saja yang tertangkap tanpa visa haji di Kota Makkah, Area AlHaramain, Mina, Arafah, dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pos pemeriksaan keamanan, tempat-tempat penampungan jemaah dan pos pemeriksaan keamanan lainnya.

"Sanksi itu akan dikenakan bagi semua pelanggar peraturan dan undang-undang yang dikeluarkan kementerian dalam negeri," ungkap laman tersebut.

Selain itu, Otoritas Keamanan Arab Saudi juga mengeluarkan ancaman bagi pemilik visa yang telah habis masa berlakunya namun tidak melapor atau tidak meninggalkan negeri itu. Sanksinya termasuk hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda senilai SR50.000 atau Rp215,6 juta.

Baca juga : Sahkah Haji tanpa Visa Haji? Ini Penjelasan Ulama

"Sanksi tersebut juga termasuk deportasi bagi pelanggarnya jika dia adalah seorang ekspatriat," lanjut laman tersebut.

Menurut laman itu, Publik dipersilahkan melapor jika menemukan adanya pelanggar visa masa tinggal, kerja dan peraturan keamanan perbatasan ke nomor 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Juga ke nomor 999 di wilayah lainnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat