Panja DPR RI Desak Kemenag Patuh pada Kesepakatan Kuota Haji 2024
![Panja DPR RI Desak Kemenag Patuh pada Kesepakatan Kuota Haji 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/2b7ebdf11ee3b92f7e25ce0cdf9ad3e9.png)
KETUA Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk BPIH Tahun 1445H/2024M, Abdul Wachid, menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.
Kuota haji Indonesia tahun 2024 awalnya ditetapkan sebesar 221.000 jemaah oleh Arab Saudi. Pada Oktober 2023, Indonesia menerima tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah setelah pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Mohammed Bin Salman. Total kuota haji Indonesia pun menjadi 241.000 jemaah.
"Dalam Raker Komisi VIII dengan Menag RI pada 27 November 2023 disepakati bahwa kuota haji tahun 2024 adalah 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus," ujar Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sabtu (22/6).
Baca juga : Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus
Menurut Wachid, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra, pembagian kuota haji ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2), yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023 menetapkan 221.720 jemaah untuk kuota haji reguler dan 19.280 jemaah untuk kuota haji khusus.
Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji tanpa menyertakan kuota tambahan dari Oktober 2023. Dari kuota 221.000 jemaah, dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 jemaah haji reguler dan 8 persen atau 27.680 jemaah haji khusus. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan ini bertentangan dengan kesepakatan Raker Komisi VIII dengan Kemenag pada November 2023, yang seharusnya tetap dijadikan acuan, bukan hasil Raker pada Maret 2024.
Baca juga : Timwas DPR Desak Bikin Pansus Haji 2024 Evaluasi Masalah Berulang
"Perubahan kebijakan ini jelas melanggar kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M," tegas Wachid, yang juga merupakan anggota Timwas Haji DPR RI.
Menurut Wachid, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen sangat penting mengingat antrean jamaah haji reguler jauh lebih panjang dibandingkan dengan haji khusus. Ia meminta Menteri Agama untuk mematuhi pembagian kuota tambahan sesuai komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak menggantinya menjadi 50-50 persen.
"Antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang antreannya mencapai 45 tahun. Bagaimana mungkin kita bisa mengatasinya jika undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dilanggar?" ujar Wachid.
Karena itu, Ketua Panja BPIH Tahun 1445H/2024M ini mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengusut berbagai penyimpangan yang merugikan jamaah haji. Ia ingin Pansus segera dibentuk untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti demi merumuskan solusi dalam memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun masih seperti ini, tidak ada perbaikan yang signifikan. Pembentukan Pansus diperlukan agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji," pungkasnya. (RO/Z-10)
Terkini Lainnya
MKD Beri Sanksi Ringan Terhadap Bambang Soesatyo Terkait Pernyataan Amendemen UUD 1945
DPR Klaim Usulan Pembentukan Pansus Haji Tak Didasari Kepentingan Politik
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina
Timwas Haji DPR Nilai Alokasi Setengah Kuota 20 RIbu Tambahan untuk Haji Khusus Salahi Aturan
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Timwas Haji DPR RI Soroti Kuota Tambahan dan Haji Ilegal
Bantah Timwas Haji DPR, Menag Sebut tidak Ada Pengalihan Kuota Haji Tambahan
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap