visitaaponce.com

Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus

Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus
Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sedang melakukan perekaman biometrik bio visa di Kantor Kementerian Agama Pidie.(MI/Amir MR)

KEMENTERIAN Agama akan melakukan penyesuaian terhadap kuota tambahan jemaah haji yang berangkat pada tahun ini. Sebelumnya, Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota tambahan. Sekitar 92% atau 18.400 di antaranya akan disalurkan untuk jemaah haji reguler dan sisanya 8% atau 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa setelah melakukan pertimbangan, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50% untuk masing-masing jemaah reguler dan khusus. "Besaran kuota tambahan telah ditetapkan oleh kerajaan Arab Saudi sejumlah 20 ribu jemaah dengan alokasi 10 ribu untuk jemaah haji reguler atau 50% dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus atau 50%. Besaran kuota haji 2024 berubah menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus," ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/3).

Lebih lanjut Yaqut menambahkan bahwa penyesuaian komposisi kuota tambahan menjadi masing-masing 50% mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan jemaah haji, salah satunya terkait dengan daya tampung asrama embarkasi. Yaqut melaporkan bahwa kapasitas beberapa asrama haji belum memadai untuk menampung jumlah jemaah yang cukup besar setiap hari. Sementara proses custom immigration quarantine (CIQ) jemaah haji reguler dilaksanakan di asrama haji.

Baca juga : Kemenag Luruskan Kesalahan Informasi Pelunasan Biaya Haji

"Kekurangan daya tampung seperti di Asrama Haji Bekasi saat ini sebesar 1.782 tempat tidur atau maksimum empat kloter per hari. Begitu juga kapasitas Asrama Haji Batam, Pondok Gede, Solo, dan Surabaya. Apabila kuota haji reguler bertambah besar, akan menambah kloter per hari sehingga berpotensi kesulitan dalam sirkulasi keluar masuk jemaah di asrama haji akibat kelebihan kapasitas," ujar Yaqut.

Selanjutnya untuk proses CIQ bagi jemaah haji khusus langsung dilaksanakan di bandara sebagaimana penumpang reguler. Hal ini berbeda dengan jemaah haji reguler yang pelaksanaan CIQ dilakukan di asrama haji sehingga isu kapasitas daya tampung keberangkatan untuk jemaah haji khusus relatif tidak ada.

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan ialah kepadatan di Mina. Pengalaman haji tahun lalu penambahan kuota 8.000 tanpa menambah ruangan yang tersedia berdampak terhadap kepadatan di tenda-tenda di Mina. "Sementara itu, zonasi penempatan jemaah haji khusus dengan harga yang lebih mahal masih cukup memadai dengan penambahan kuota sebesar 10 ribu jemaah," tegas Yaqut.

Baca juga : Haji 2024, Indonesia akan Berangkatkan 241 Ribu Jemaah

Terdapat juga keterbatasan akomodasi di Madinah. Proses kedatangan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi apabila kuota haji reguler bertambah sementara hotel tidak memadai akan berpotensi menyulitkan dalam sirkulasi penempatan jemaah di Madinah.

Berbeda hal dengan jemaah haji khusus yang tidak melaksanakan salat arbain sehingga isu sirkulasi relatif kecil. "Lalu terjadi juga permasalahan keterbatasan petugas haji. Tambahan kuota haji 2024 tidak dibarengi dengan tambahan kuota petugas haji. Kuota petugas sejumlah 2.210 dan baru ada penyesuaian saat kunjungan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia menjadi 4.200. Namun jumlah ini untuk kuota jemaah berjumlah 221 ribu atau kuota haji reguler 203.320. Kondisi berpotensi pada penurunan kualitas layanan para petugas haji mengingat jumlah jemaah yang dilayani meningkat cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya," kata dia.

Yaqut melanjutkan untuk kuota petugas haji khusus diambil dari kuota jemaah haji khusus dengan menyesuaikan besaran kuota jemaahnya. Setiap 45 jemaah haji khusus mendapat alokasi 1 petugas penanggung jawab PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), 1 pembimbing ibadah haji khusus, dan 1 petugas kesehatan.
"Karenanya, kualitas layanan petugas relatif tidak terpengaruh dengan jumlah jemaah yang dilayani," ucap Yaqut.

Karena itu, Yaqut menilai besaran penggunaan nilai manfaat keuangan haji untuk haji reguler mengalami penyesuaian sebagai dampak distribusi alokasi kuota haji tambahan. "Besaran nilai manfaat pada pertemuan terakhir Kemenag dengan Komisi VIII DPR pada 27 November 2023 ialah Rp8,2 triliun dengan asumsi besaran kuota haji reguler 221.720. Besaran nilai manfaat berubah menjadi Rp7,8 triliun atau terjadi penurunan sebesar Rp313 miliar sebagai dampak penyesuaian kuota tambahan. Besaran rata-rata penggunaan nilai manfaat per jemaah tetap sebesar Rp37,3 juta," tuturnya.

"Kemudian besaran nilai manfaat jemaah haji khusus pada pertemuan terakhir mencapai Rp14,5 miliar. Besaran nilai manfaat ini dengan asumsi kuota haji khusus sebanyak 19.280 jemaah terdiri dari 17.680 kuota awal dan 1.600 kuota tambahan. Kami mengusulkan penyesuaian penggunaan nilai manfaat haji khusus sebesar Rp6,7 miliar," tandas Yaqut. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat