visitaaponce.com

Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya

Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
YouTuber Ria Ricis diancam dan diperas hingga Rp300 juta(Antara)

POLISI mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuriti di rumah YouTuber tersebut.

"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi saudari RY alias RR adalah AP. Pelaku ini memang mantan sekuriti atau satpam di rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).

Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka AP memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut ketika masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP juga meretas ponsel korban.

Baca juga : Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan

"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, dan juga dari HP korban. Saat bekerja, korban memberikan HP untuk digunakan dalam tugas, tetapi masih terdapat data pribadi di dalamnya. Menurut keterangan korban, dokumen yang diancam akan disebarkan bukanlah foto atau video syur," jelas Ade.

Polisi menangkap AP di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Juni 2024. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27B ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp700 juta, dan Pasal 32 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat