Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
![Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/ffde441687e864e28f5d485ca04e8ed6.jpg)
POLISI mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuriti di rumah YouTuber tersebut.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi saudari RY alias RR adalah AP. Pelaku ini memang mantan sekuriti atau satpam di rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka AP memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut ketika masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP juga meretas ponsel korban.
Baca juga : Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, dan juga dari HP korban. Saat bekerja, korban memberikan HP untuk digunakan dalam tugas, tetapi masih terdapat data pribadi di dalamnya. Menurut keterangan korban, dokumen yang diancam akan disebarkan bukanlah foto atau video syur," jelas Ade.
Polisi menangkap AP di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Juni 2024. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27B ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp700 juta, dan Pasal 32 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. (Z-10)
Terkini Lainnya
Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Artis Ria Ricis
Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan
Diancam Foto dan Video Pribadi Disebar sejak 5 Hari, Ria Ricis Lapor ke Polda Metro Jaya
Film Horor Religi Kiblat Tayang 2024, Dibintangi Yasmin Napper, Arbani Yasiz, dan Ria Ricis
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Koordinasikan Berkas Firli Bahuri dengan Kejati DKI
Kejati DKI masih Tunggu Berkas Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap