visitaaponce.com

Hidup Segan Calon Perseorangan

BELUM lagi pulih luka dan euforia politik pascapemilihan presiden dan anggota legislatif, masyarakat harus kembali dihadapkan dengan dinamika politik elektoral baru berupa pemilihan kepala daerah. Pelaksanaan pemilu lokal pada tahun yang sama dengan digelarnya pilpres dan pileg ialah konsekuensi dari penataan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak nasional.

Dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah secara terperinci diatur waktu pelaksanaan pemungutan suara serentak pemilihan gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati. Dimulai pada Desember 2015 sebagai gelombang pertama (ayat 1) sampai gelombang keempat September 2020 (ayat 6).

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia #detail/a-9084



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat