visitaaponce.com

KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak

KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Anggota KPU August Mellaz(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya bakal kerepotan dalam mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah tanpa adanya keserentakan pelantikan. Oleh karena itu, KPU melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapat kepastian soal jadwal pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

"Karena genap usia itu pada saat pelantikan, maka kami dari pihak KPU memendang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu?" ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).

Tanpa adanya keserentakkan pelantikan, Hasyim mengatakan jajarannya bakal sulit saat menerima pandaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus mendatang, terutama bagi yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur atau 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota.

Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang

Pasalnya, dokumen pendaftaran calon itu nantinya akan menjadi bahan bagi KPU dalam melakukan verifikasi administrasi. Kalau pelantikan calon kepala daerah belum ditetapkan, jajaran KPU akan kesulitan dalam menentukan memenuhi tidaknya syarat minimal usia calon.

"Kalau sudah ada kepastian tentang kapan tanggal pelantikan yang itu ada keputusan atau ada kebijakan dari pemerintah, maka juga akan memudahkan bagi KPU dan juga akan memberikan kepastian hukum tentang batas minimal usia," terang Hasyim.

Atas kerepotan itu, Hasyim mengakui telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri dan Bawaslu tentang rencana pemerintah dalam membuat ketentuan khusus mengenai pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Sebelumnya pada Rabu (29/5), MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materi yang diajukan Partai Garuda. Lewat putusan itu, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. (Tri/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat