KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
![KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/28ff1ea82ea473ac39479644d4f8e7f8.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya bakal kerepotan dalam mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah tanpa adanya keserentakan pelantikan. Oleh karena itu, KPU melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapat kepastian soal jadwal pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Karena genap usia itu pada saat pelantikan, maka kami dari pihak KPU memendang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu?" ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Tanpa adanya keserentakkan pelantikan, Hasyim mengatakan jajarannya bakal sulit saat menerima pandaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus mendatang, terutama bagi yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur atau 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota.
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
Pasalnya, dokumen pendaftaran calon itu nantinya akan menjadi bahan bagi KPU dalam melakukan verifikasi administrasi. Kalau pelantikan calon kepala daerah belum ditetapkan, jajaran KPU akan kesulitan dalam menentukan memenuhi tidaknya syarat minimal usia calon.
"Kalau sudah ada kepastian tentang kapan tanggal pelantikan yang itu ada keputusan atau ada kebijakan dari pemerintah, maka juga akan memudahkan bagi KPU dan juga akan memberikan kepastian hukum tentang batas minimal usia," terang Hasyim.
Atas kerepotan itu, Hasyim mengakui telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri dan Bawaslu tentang rencana pemerintah dalam membuat ketentuan khusus mengenai pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya pada Rabu (29/5), MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materi yang diajukan Partai Garuda. Lewat putusan itu, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
DPR Ingin Rapat Bersama KPU Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Istana Bantah Jokowi Punya Pengaruh Tentukan Calon Kepala Daerah di Pilkada
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Aturan Usia Calon Kepala Daerah belum Disahkan, KPU Perburuk Spekulasi
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap