KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
![KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/288fc40396ef80b15e6268144b355c0c.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menormakan atau mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Anggota KPU Idham Holik juga menyampaikan pihaknya belum menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait konsultasi tertulis yang diajukan KPU kepada DPR untuk menindaklanjuti putusan MA.
"Sampai saat ini KPU belum terima surat dari Komisi II DPR yang menyatakan menolak konsultasi dari KPU," kata Idham kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).
Baca juga : Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Mestinya bukan untuk Pilkada 2024
Idham juga mempertanyakan kabar yang menyebutkan bahwa DPR menolak permintaan KPU untuk konsultasi tertulis tindak lanjut atas putusan MA mengenai tata cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Itu pernyataan individu atau pernyataan kapoksi (ketua kelompok fraksi) di Komisi II? Itu penting kami ketahui. Karena sampai saat ini kami belum terima surat penolakan," tambah Idham.
Sejauh ini, Idham mengatakan bahwa KPU sesuai dengan prosedur dan akan tetap mengubah aturan usia cakada dengan menyisipkan amar putusan MA ke dalam Peraturan KPU.
"Karena memang MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah UU terhadap UU. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12/2011. Dengan demikian putusan MA atas judicial review bersifat inkrah, final dan mengikat," jelas Idham.
"Kami sangat ingin pembentuk UU (DPR), dapat memahami tentang posisi hukum dari putusan MA atas judicial review tersebut. Itulah kenapa KPU berkonsultasi. Sebab, KPU itu harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," pungkasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Sekda Kota Tasikmalaya Mundur, Fokus Ikut Pilkada 2024
PAN Kabupaten Bandung Bergabung dalam Koalisi Dukung Petahana Dadang Supriatna
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Pilkada Jawa Timur, Sandiaga Akui Komunikasi Informal dengan NasDem
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
LSI: Kaesang Unggul di Jawa Tengah karena Faktor Jokowi
Pilkada Jawa Timur, Sandiaga Akui Komunikasi Informal dengan NasDem
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap