visitaaponce.com

Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025

Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, yakni 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota serta 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur.

Bila pada pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pelantikan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 merujuk pada penyelenggaraan pilkada terakhir yang digelar pada 2020.

Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020 ialah akhir 2024, yakni pada 31 Desember. Oleh karena itu, Hasyim mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur lewat Peraturan Presiden.

Baca juga : Ketua KPU: Cakada Harus Genap 25 atau 30 Tahun pada Akhir Desember 2024

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025," kata Hasyim lewat keterangan tertulis, Minggu (30/6).

MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 tersebut atas uji materi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, uji materi itu dilakukan karena mayoritas kader Garuda ialah anak-anak muda.

Oleh karena itu, pihaknya berharap anak-anak muda dapat memiliki kesempatan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada. "Jangan sampai ruang anak muda dibatasi oleh usia. Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tahu karena mereka selalu dikerdilkan oleh masalah usia," katanya.

Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatra Barat, Feri Amsari menduga putusan MA itu justru menjadi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, agar dapat berkontestasi dalam Pilkada 2024 level provinsi. Pasalnya, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

"Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas-desusnya ialah Kasesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada," kata Feri.

Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat