Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
![Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/35a998d697be16bb081d097b91e257b8.jpeg)
Warga antusias mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Samosir- Sumatra Utara. Bahkan, sekitar 90% pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu yang mengikuti PSU.
Baca juga: Muhammadiyah Sodorkan Nama Irman Gusman di Kancah Politik Nasional
Pelaksanaan PSU, Sabtu (29/6), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 277 daftar pemilih tetap di TPS itu, PSU diikuti 263 pemilih.Adapun hasil pemungutan suaranya, suara sah sebanyak 260 dan suara tidak sah 3.
Baca juga: 4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir Vincestius Sitinjak mengapresiasi antusiasme warga. Apalagi, PSU berlangsung dengan tertib.
Baca juga : KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Baca juga: Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Berdasarkan PSU, Partai Perindo meraih 57 suara. Adapun pihak terkait, PKB tetap meraih suara terbanyak, yakni 96 suara.
Dalam proses gugatan di MK, Perindo adalah pemohon gugatan dengan nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perindo mengggugat karena merasa ada pengurangan suara 38 suara sehingga memengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir. Mereka mendalilkan pengurangan tersebut disebabkan adanya pencoretan yang tidak sah terhadap perolehan suara Perindo.
Mereka juga mempertanyakan langkah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sempat tidak menandatangani 160 lembar surat suara atau 32 pemilih yang telah dicoblos.
Pada 7 Juni, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan itu dan memerintahkan PSU. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, putusan itu antara lain karena melihat keputusan ketua KPPS menandatangani surat suara secara susulan membuat muncul risiko penyalahgunaan surat suara.
Sebab, setelah surat suara dikeluarkan dari kotak tidak ada jaminan surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan. Terlebih dalam konteks kerahasiaan, hasil dari 160 surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS akhirnya dapat diketahui terlebih dahulu setidaknya oleh Ketua KPPS. Padahal, secara prosedural belum masuk ke dalam tahap penghitungan suara. (JH/X-7)
Terkini Lainnya
Baca juga: Muhammadiyah Sodorkan Nama Irman Gusman di Kancah Politik Nasional
Baca juga: 4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
Baca juga: Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap