visitaaponce.com

KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengoreksi pernyataannya terkait jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. (AFP)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengoreksi pernyataannya mengenai jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Lewat keterangan sebelumnya, ia mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 adalah 1 Januari 2025.

Jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih, calon kepala daerah Pilkada 2024 harus berusia minimum 30 pada 1 Januari 2025.

Namun, Hasyim menambahkan, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada. Beleid tersebut sebelumnya mengatur bahwa kepala daerah terpilih Pilkada 2020 menjabat sampai 2024. 

Baca juga : KPU Cermati Perkara Sengketa Pemilu yang Lanjut ke Proses Pembuktian

Beleid itu pula yang sebelumnya dijadikan Hasyim sebagai patokan akhir masa jabatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020, yakni 31 Desember 2024.

MK, sambungnya, mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada sehingga memungkinkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik, sepanjang tidak melewati masa lima tahun jabatan.

Selain putusan MK tersebut, Hasyim juga mengingatkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, hasil Pilkada 2020 lalu baru dilantik pada 1 April 2022. Baginya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo itu menjadi pelantikan pasangan calon terpilih terakhir hasil Pilkada 2020.

Baca juga : KPU Masih Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024

"Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut, pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," katanya lewat keterangan tertulis, Senin (1/7).

Menurut Hasyim, perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada berlaku secara umum karena bersifat erga omnes. Artinya, putusan tersebut berlaku untuk semua daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Sementara itu, fakta tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo pada 1 April 2022 dijadikannya sebagai penanda untuk menghitung kapan akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 paling akhir.

Dengan dasar tersebut, Hasyim ingin mengatakan usia minimum calon kepala daerah jika dikaitkan Putusan MA Nomor 23 dihitung pada 2 April 2027. Diketahui, usia minimum untuk calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota adalah 25 tahun, sedangkan untuk calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.

Artinya, jika ada seseorang yang hari ini masih berusia 27 tahun, ia dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024 saat KPU membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah, asalkan pada 2 April 2024 ia sudah genap berusia 30 tahun. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat