visitaaponce.com

KPU Cermati Perkara Sengketa Pemilu yang Lanjut ke Proses Pembuktian

KPU Cermati Perkara Sengketa Pemilu yang Lanjut ke Proses Pembuktian
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) didampingi anggota M. Afifuddin hadir dalam sidang MK(MI / Susanto)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal mencermati perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikannya setelah MK rampung membacakan dismissal atau putusan sela untuk 110 perkara sejak tadi pagi, Selasa (21/5).

Menurut Hasyim, 90 dari 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang disidangkan oleh MK berpotensi lanjut ke tahap pembuktian. Ia juga mengatakan, beberapa permohonan dalam perkara yang telah diputus dalam putusan sela juga dilanjutkan oleh MK ke pemeriksaan pembuktian. Sebab, ada perkara yang mempersoalkan beberapa hal dalam satu nomor perkara.

"Ada perkara yang kemudian di nomor perkara yang sama tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pembuktian," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga : KPU Disebut sangat Lincah Dalam Mengubah Hasil Suara Pileg 2024

Karenanya, KPU sebagai satu-satunya pihak termohon dalam rangkaian sidang PHPU di MK bakal mencermati salinan putusan yang telah dibacakan dan yang akan dibacakan besok, Rabu (22/5). Menurut Hasyim, hal itu perlu dilakukan agar pihaknya dapat menyiapkan strategi berikutnya.

"Untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian," jelasnya.

Dalam tahap pembuktian nanti, MK memberikan kesempatan bagi para pemohon dan termohon untuk memberikan jawaban lewat dokumen maupun saksi atau ahli yang dihadirkan secara langsung. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat