visitaaponce.com

KPU Disebut sangat Lincah Dalam Mengubah Hasil Suara Pileg 2024

KPU Disebut sangat Lincah Dalam Mengubah Hasil Suara Pileg 2024
Ilustrasi(Antara)

Calon legislatif (caleg) mengungkapkan ada perpindahan perolehan suara yang cukup masif dalam rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon bahkan disebut bermain lincah dalam perpindahan suara baik antarpartai politik (parpol) dan juga antarcalon legislatif (caleg).

Demikian disampaikan Handri Piter Poae, kuasa hukum caleg DPRD dari Partai Perindo daerah pemilihan Fakfak 3, Kabupaten Fakfak, Papua Barat Arianus Paressa, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jum'at (3/5).

Dalam perkara nomor 123-02-16-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon mempersoalkan ada penambahan perolehan suara rekan sesama caleg dari Perindo nomor urut 1, Helda Y. Talla.

Baca juga : Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK karena Izin Tinggalkan Ruang Sidang Sengketa Pileg

Menurut pemohon, ada penambahan perolehan suara ke Helda di 17 TPS di Distrik Kokas sebanyak 36 suara. Di Distrik Kokas, Helda meraih 84 suara, sementara dalam hitungan pemohon harusnya hanya mendapat 48 suara.

Atas penambahan suara itu, Helda mendapat perolehan suara tertingi di Dapil Fakfak 3 mencapai 412 suara, sementara suara pemohon 395 suara di peringkat ketiga.

"Pemohon ada di peringkat tiga dengan 395 suara, tidak berubah (dikurangi). Tetapi KPU Kabupaten Fakfak ini memang sangat lincah dalam melakukan perubahan ini," kata kuasa hukum pemohon Handri Piter Poae.

Baca juga : Disentil Hakim MK, KPU Jelaskan Alasan Absen Sidang Sengketa Pileg

Pernyataan itu kemudian direspons oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di Panel 2. Ia meminta pernyataan tersbut dijelaskan secara gamblang.

"Lincah ini maksudnya apa?" tanya Saldi.

Handri kemudian menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Fakfak menambahkan dan mengurangi perolehan suara ke partai-partai lain secara merata.

Baca juga : KPU Absen di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Sejak Pilpres Memang tidak Serius

"Terlalu lincah yang mulia. Mereka pintar, mereka sebar semua," kata Handri.

"Baik sekali ini yah komisionernya (KPU Kabupaten Fakfak) bisa menambah. Pokoknya bagi rata yah," kelakar Saldi.

Saldi kemudian mengingatkan kuasa hukum pemohon agar menggunakan bahasa yang sederhana dalam menyampaikam pokok permohonan agar lebih mudah dimengerti hakim konstitusi.

"Penting informasinya ke kami, sampaikan yang baik-baik caranya supaya kami mengerti berdasarkan informasi tadi," kata Saldi. (Mal)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat