visitaaponce.com

KPU Absen di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Sejak Pilpres Memang tidak Serius

KPU Absen di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Sejak Pilpres Memang tidak Serius
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat(MI)

Hakim konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap parakKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Kamis (2/5). Arief menyebut KPU sejak sengketa pemilu presiden (Pilpres) tidak serius menanggapi persoalan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Arief Hidayat selaku pimpinan di sidang Panel 3 mendengarkan penjelasan dari pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Setelah menjelaskan soal perbedaan penghitungan hasil pemohon dengan KPU, kuasa hukum PAN, Azas Idham menjelaskan ihwal adanya tindakan membuka kotak suara pada 27 April 2024 oleh KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI.

Kotak dibuka untuk keperluan alat bukti dari PAN dan dihadiri perwakilan partai. Namun, alat bukti formulir C hasil yang diperlukan tidak ada dalam kotak suara.

Baca juga : Konstelasi Politik tak Ganggu Sengketa Hasil Pileg 2024

Arief kemudian ingin mengonfirmasi soal pembukaan kotak suara tersebut ke KPU selaku termohon.

"Mana KPU? Kuasa hukumnya mana? Bagaimana ini KPU?," tanya Arief.

KPU hanya diwakilkan dari pihak sekretariat dan kuasa hukum dalam sidang. Sementara Komisioner KPU RI dan Provinsi tidak hadir. Pihak sekretariat menyampaikan bahwa KPU absen karena ada agenda lain di kantor.

Baca juga : Jumlah Perkara Sengketa Pileg 2024 Naik kareana Kualitas Pemilu Anjlok

"Tidak bisa ini. Penting di sini. Ini KPU tidak serius begini bagaimana? Tolong disampaikan KPU harus serius. Sejak sengketa Pilpres kemarin KPU tidak serius menanggapi persoalan," kata Arief.

Menurut Arief, semua komisioner KPU harusnya sudah dibagikan tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang sengketa pileg 2024. Arief menyebut tidak hadirnya KPU menunjukan mereka tidak menghormati MK.

"Berarti mahkamah dianggap tidak penting. Ini persoalan serius di mahkamah karena berkaitan dengan hak konstitusional warga, pemilih dan hak konstitusional para caleg yang harus diselesaikan secara baik," ucapnya.

Hal serupa juga terjadi dalam sidang PHPU Pileg di Panel 2 yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, dua hari sebelumnya, Selasa (30/4). Saldi saat itu menanyakan perwakilan-perwakilan yang hadir. Namun, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak hadir dalam sidang.

Perwakilan Bawaslu Kalimantan Timur mengatakan pihak Bawaslu RI tidak hadir karena sakit. "Semuanya serempak sakit? Nanti diingatkan, hakim minta salah satu wakilnya harus datang," ucap Saldi (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat