visitaaponce.com

Revisi UU MK Berpotensi Hilangkan Independensi MK

Revisi UU MK Berpotensi Hilangkan Independensi MK
Suasana persidangan PHPU di MK(MI / Usman Iskandar)

REVISI keempat atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan mengancam eksistensi Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’, Kamis (16/5).

Hamdan menyebut revisi UU MK tersebut tak hanya akan mengancam eksistensi Indonesia sebagai negara hukum, tetapi juga independensi lembaga peradilan di negeri ini.

“Kalau lembaga peradilan kehilangan independensinya, maka tamatlah riwayat negara hukum itu,” tegas Hamdan.

Baca juga : Pakar HTN Unpad Minta Hentikan Politisasi untuk Kembalikan Independensi MK

Tanda-tanda menuju kehancuran yang akan dialami Indonesia sebagai negara hukum akan dimulai dari poin-poin yang sudah dimasukkan dalam revisi UU MK yang saat ini sedang diperjuangkan untuk disahkan di paripurna. Dimulai dari proses rekrutmen hakim, masa jabatan hakim, evaluasi hakim dan hal-hal lain yang ada di luar masalah kewenangan hakim.

Dalam revisi UU MK nanti, Hamdan menilai sepenuhnya para hakim konstitusi akan bergantung pada lembaga pengusul. Hal itu, sudah pasti akan melenyapkan indepedensinya.

“Ini menunjukkan bahwa posisi hakim menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul. Terutama untuk masa jabatan melanjutkan lima tahun selanjutnya. Sehingga sangat besar ruangnya ketentuan mengenai persetujuan ini akan berdampak pada independensi dari hakim konstitusi itu sendiri,” tandasnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat