visitaaponce.com

Pakar HTN Unpad Minta Hentikan Politisasi untuk Kembalikan Independensi MK

Pakar HTN Unpad Minta Hentikan Politisasi untuk Kembalikan Independensi MK
Ketua majelis sidang Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Anwar Usman(MI/Susanto)

PAKAR hukum tata negara dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti meminta kepada pembuat kebijakan atau siapa pun aktor di balik pengusul perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) untuk berhenti mempolitisasi konstitusi.

Hal itu demi menjaga demokrasi serta menjaga independensi MK sebagai lembaga yang mengawal hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Politisasi pengadilan, kata dia, amat berbahaya bagi masa depan bangsa.

“Sebab hal itu membuat masyarakat rentan terhadap perebutan kekuasaan oleh cabang-cabang politik,” ucap dia mengutip pemikiran Eric Hemilton, Kamis (16/5).

Baca juga : Revisi UU MK Harus Dicegah karena Argumentasi Asas Kebutuhannya Lemah

Jika pengadilan telah kehilangan otoritasnya untuk memeriksa kekuasaan politik dan membuat keputusan yang tidak popular, lanjut Susi, maka pengadilan itu tidak dapat menegakkan konstitusi dengan efektivitas yang sama.

“Saya akan mengatakan hentikan politisasi untuk mengembalikan independensi MK. Namun, perkembangan independensi pengadilan yang merupakan fenomena multidimensi tergantung pada kondisi-kondisi ini. Seperti apa tipe rezim yang berkuasa, level kompetisi politik dalam rezim yang berkuasa, serta potensi kepercayaan antar kelompok masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.

Selain itu, Susi juga menyoroti terkait poin yang ada dalam RUU MK yang mengatakan setiap hakim konstitusi akan dievaluasi oleh lembaga pengusulnya. Menurut Susi, hal itu bisa menjadi praktik balas dendam dari lembaga pengusul terhadap hakim yang dinilai tidak memutus perkara sesuai keinginan lembaga pengusul.

“Bisa dilakukan sebagai bentuk pembalasan terhadap hakim-hakim yang sudah menjatuhkan putusan atau mengeluarkan pertimbangan-pertimbangannya dalam bentuk dissenting opinion yang tidak disukai oleh pihak-pihak yang mengusulkan hakim-hakim tersebut,” kata Susi.

“Oleh karena itu, ketika akan dilakukan evaluasi, pertanyaan kita, poin, standar, atau ukuran apa yang akan digunakan oleh lembaga pengusul itu dalam rangka melakukan evaluasi? Dalam pandangan saya, seharusnya evaluasi ini tidak dilakukan oleh lembaga pengusul,” pungkasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat