Revisi UU MK Harus Dicegah karena Argumentasi Asas Kebutuhannya Lemah
![Revisi UU MK Harus Dicegah karena Argumentasi Asas Kebutuhannya Lemah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/98c9cabf946b967f4a057c6821b37ec6.jpg)
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti meminta agar para ahli, akademisi serta masyarakat sipil untuk mengawal dan mencegah pengesahan revisi perubahan keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK.
Sebab, Susi menilai revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya. Susi menjelaskan salah satu asas utama dalam pembentukan UU atau perubahan UU harus meliputi asas kebutuhan atau keperluan yang sifatnya demi melindungi dan menegakkan norma konstitusi.
“Tetapi dalam perubahan UU ini, asas kebutuhan atau keperluan seperti apa yang sebetulnya patut dipertimbangkan?” jelas Susi dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’ melalui daring, Kamis (16/5).
Baca juga : RUU MK Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tanggapan Mahkamah Konstitusi
“Jika ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan melalui UU yang saat ini ada, kemudian UU yang ada dipandang sudah sudah obsolete, atau UU yang ada itu mengandung materi atau norma yang multi interpretasi, itu baru ada asas kebutuhannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Susi menerangkan ada pula asas kebutuhan atau keperluan untuk mengubah suatu UU karena ada akomodasi politik atau kebutuhan politik. Hal itulah yang perlu digaris bawahi, bahwa pembentukan UU atau perubahan UU khususnya yang berkaitan dengan MK, harus dihindarkan sejauh mungkin atau malah dibatasi tidak boleh kebutuhan itu karena adanya akomodasi politik atau adanya kebutuhan politik.
“Mengapa demikian? Karena itu akan dikaitkan dengan fungsi MK sebagai pihak ketiga netral ketika terjadi persoalan atau sengketa antara warga negara dengan negara,” ucap dia. (Dis/Z-7)
Terkini Lainnya
Jimly Assiddiqie Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilu Ulang Sumbar
Pendaftaran Capim Sudah Ditutup, MK Diminta Keluarkan Dismissal
Jelang Pilkada, KPU Laksanakan Rekapitulasi Nasional PSU pada 25 Juli
2 Mahasiswa Ajukan Uji Materi Batas Usia Cakada tidak Ingin Anwar Usman Terlibat
Anwar Usman tidak Boleh Ikut Sidang Uji Materi Usia Cakada
Pembahasan UU yang Terlalu Cepat Langgar Putusan MK
Revisi UU TNI Dikritik, DPR Diminta Libatkan Masyarakat
PDIP Janji Perjuangkan Revisi UU KPK
Puan Buka Suara soal Revisi UU MK dan UU Penyiaran
Revisi UU Penyiaran Dinilai Bermasalah Ancam Rusak Agenda Demokrasi
Dapat Dukungan Fraksi, Baleg Prioritaskan Revisi UU Kementerian Negara
Dokter Spesialis SKP
Profesor Jabatan Akademik, bukan Gelar
Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap