visitaaponce.com

Revisi UU MK Harus Dicegah karena Argumentasi Asas Kebutuhannya Lemah

Revisi UU MK Harus Dicegah karena Argumentasi Asas Kebutuhannya Lemah
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) berdiskusi dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang(MI/Usman Iskandar)

PAKAR hukum tata negara dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti meminta agar para ahli, akademisi serta masyarakat sipil untuk mengawal dan mencegah pengesahan revisi perubahan keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK.

Sebab, Susi menilai revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya. Susi menjelaskan salah satu asas utama dalam pembentukan UU atau perubahan UU harus meliputi asas kebutuhan atau keperluan yang sifatnya demi melindungi dan menegakkan norma konstitusi.

“Tetapi dalam perubahan UU ini, asas kebutuhan atau keperluan seperti apa yang sebetulnya patut dipertimbangkan?” jelas Susi dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’ melalui daring, Kamis (16/5).

Baca juga : RUU MK Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tanggapan Mahkamah Konstitusi

“Jika ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan melalui UU yang saat ini ada, kemudian UU yang ada dipandang sudah sudah obsolete, atau UU yang ada itu mengandung materi atau norma yang multi interpretasi, itu baru ada asas kebutuhannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Susi menerangkan ada pula asas kebutuhan atau keperluan untuk mengubah suatu UU karena ada akomodasi politik atau kebutuhan politik. Hal itulah yang perlu digaris bawahi, bahwa pembentukan UU atau perubahan UU khususnya yang berkaitan dengan MK, harus dihindarkan sejauh mungkin atau malah dibatasi tidak boleh kebutuhan itu karena adanya akomodasi politik atau adanya kebutuhan politik.

“Mengapa demikian? Karena itu akan dikaitkan dengan fungsi MK sebagai pihak ketiga netral ketika terjadi persoalan atau sengketa antara warga negara dengan negara,” ucap dia. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat