visitaaponce.com

Dapat Dukungan Fraksi, Baleg Prioritaskan Revisi UU Kementerian Negara

Dapat Dukungan Fraksi, Baleg Prioritaskan Revisi UU Kementerian Negara
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas(MI / M Irfan)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR berharap pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dikebut. Mayoritas fraksi sepakat dengan perubahan beleid itu.

"Saya berharap hari panita kerja (panja) bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu, tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5). 

Supratman mengatakan diskusi perihal revisi hanya menghapus angka 34 kementerian. Para anggota Baleg, kata dia, mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.

Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara

"Bahwa kita dalam sistem presidensial kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," ucap Supratman.

Politikus Gerindra itu menuturkan menghapus frasa 34 kementerian itu artinya boleh berkurang, bertambah, atau tetap. Sehingga, tidak mengunci inti dari sistem presidensial dianut.

"Oleh karena itu tetapi walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektivitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," ujar Supratman.

Baca juga : Legislator PKS ini Kaget Wacana Penambahan Kementerian Langsung Dibahas di DPR

Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat