Revisi UU Kementerian Membiarkan Presiden Leluasa Gunakan Kekuasaan
![Revisi UU Kementerian Membiarkan Presiden Leluasa Gunakan Kekuasaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/27acd6377d70dbfbbc2bd1eadd303341.jpg)
BADAN Legislasi atau Baleg DPR RI bangga dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada periode saat ini.
Perubahan beleid itu didasari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 2012.
Diketahui, Pasal pembatasan 34 kementerian dalam UU 39/2008 diusulkan diubah. Jumlah menteri akan disesuaikan kebutuhan presiden.
Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Menanggapi itu, peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut jika revisi UU Kementerian tidak tepat jika tidak mengatur norma tentang jumlah maksimal batas kementerian dalam pembentukan kabinet.
“Maka sama saja seperti membiarkan seorang presiden leluasa utk menggunakan kewenangan atau kekuasaannya,” ujar Lili kepada Media Indonesia, Kamis (23/5).
“UU dibuat untuk melindungi presiden melaksanakan kekuasaan tanpa batas. Dengan demikian bisa dianggap malah UU tersebut bertentangan dengan konstitusi yang membatasi kewenangan dan kekuasaan presiden,” paparnya.
Baca juga : Revisi UU Kementerian Buat Unsur Profesional Semakin Minim
Selain itu, kata Lili, jika dalam UU Kementerian Negara tidak pembatasan dalam membentuk kementerian atau kabinet, maka buat apa ada UU.
“Percuma buat UU kementerian jika isinya tidak untuk membatasi,” tandas Lili.
Adapun Baleg DPR RI menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menuturkan RUU Kementerian negara dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Awiek menuturkan pihaknya segera menggelar paripurna.
“Paripurna belum dilaksanakan. Nanti kita infokan,” ungkap Awiek kepada Media Indonesia, Selasa (21/5). (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
DPR Segera Kirim Revisi UU Kementerian, TNI, dan Polri ke Pemerintah
Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Revisi UU Kementerian Buat Unsur Profesional Semakin Minim
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap