visitaaponce.com

Revisi UU Kementerian Membiarkan Presiden Leluasa Gunakan Kekuasaan

Revisi UU Kementerian Membiarkan Presiden Leluasa Gunakan Kekuasaan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas memimpin Rapat pleno di kompleks Parlemen, Jakarta(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

BADAN Legislasi atau Baleg DPR RI bangga dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada periode saat ini.

Perubahan beleid itu didasari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 2012.

Diketahui, Pasal pembatasan 34 kementerian dalam UU 39/2008 diusulkan diubah. Jumlah menteri akan disesuaikan kebutuhan presiden.

Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara

Menanggapi itu, peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut jika revisi UU Kementerian tidak tepat jika tidak mengatur norma tentang jumlah maksimal batas kementerian dalam pembentukan kabinet.

“Maka sama saja seperti membiarkan seorang presiden leluasa utk menggunakan kewenangan atau kekuasaannya,” ujar Lili kepada Media Indonesia, Kamis (23/5).

“UU dibuat untuk melindungi presiden melaksanakan kekuasaan tanpa batas. Dengan demikian bisa dianggap malah UU tersebut bertentangan dengan konstitusi yang membatasi kewenangan dan kekuasaan presiden,” paparnya.

Baca juga : Revisi UU Kementerian Buat Unsur Profesional Semakin Minim

Selain itu, kata Lili, jika dalam UU Kementerian Negara tidak pembatasan dalam membentuk kementerian atau kabinet, maka buat apa ada UU.

“Percuma buat UU kementerian jika isinya tidak untuk membatasi,” tandas Lili.

Adapun Baleg DPR RI menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menuturkan RUU Kementerian negara dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Awiek menuturkan pihaknya segera menggelar paripurna.

“Paripurna belum dilaksanakan. Nanti kita infokan,” ungkap Awiek kepada Media Indonesia, Selasa (21/5). (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat