Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
PEMERINTAH sampai sejauh ini belum merencanakan untuk menggelar penyerentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Pelantikan kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada 2024 sangat tergantung dari selesainya masa jabatan kepala daerah sebelumnya dan ada tidaknya selisih hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini belum ada (rencana menyerentakan pelantikan Pilkada 2024)," aku pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik kepada Media Indonesia, Selasa (2/7).
Aang mengingatkan, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik Januari 2025.
Baca juga : KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Namun, Aang tidak menutup kemungkinan adanya pelantikan kepala daerah yang melewati Januari 2025. Itu dapat terjadi jika sengketa hasil pilkadanya digugat ke MK. Oleh karenanya, ia mengatakan ada pelantikan yang dapat dilakukan cepat, ada pula yang lambat.
"Pengalaman misalnya di Kalimantan Selatan itu 8 bulan, di Yalimo itu yang terlama, 1 tahun 3 bulan karena diulangi dari awal lagi," ungkapnya.
Kemendagri, sambung Aang, berharap agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan terlalu lama. Dengan demikian, pejabat definitif yang terpilih dapat segera dilantik.
Baca juga : KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
"Jadi tidak harus waktunya serempak, tapi kita berharap mudah-mudahan tidak banyak sengketa sehingga pelantikannya cepat dan tidak jauh dengan masa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan bahwa pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027. Ia merujuk Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang dilantik pada 1 April 2022.
Hasyim menjadikan pelantikan kepala daerah Yalimo itu sebagai pelantikan kepala daerah terakhir hasil Pilkada 2020. Analisisnya tidak dapat dipisahkan dari konteks Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan menjadi pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. (Tri)
Terkini Lainnya
PSU 22 Provinsi, DPR Minta KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Evaluasi Kemenangan Kotak Kosong yang Rugikan Negara
KPU Kepulauan Seribu Tetapkan Pramono-Rano Peraih Suara Terbanyak
Partisipasi Pemilih Rendah, Pengamat: Evaluasi Kegiatan Sosialisasi KPU-Bawaslu
Pakar: Pilkada Banjarbaru 2024 Inkonstitusional
Karangan Bunga Penuhi Rumah Pemenangan Pram-Doel
Putusan MK Soal Kewenangan KPK Benturkan Polisi Militer dan Kejaksaan
Mabes TNI Respons Putusan MK terkait Kewenangan KPK Mengusut Korupsi di Militer: Kami Hormati
KPK Bisa Usut Korupsi Militer, Pengamat: TNI Harus Hormati Putusan MK
Demokrat Tantang PDIP Buktikan Klaim Kecurangan di Pilkada Jateng
KPU Bersiap Tangani Sengketa Hasil Pilkada 2024
Putusan MK, KPK berwenang Usut Korupsi Militer Hingga Inkrah
Peluang Pendidikan Pariwisata untuk Mendorong Perekonomian
Risiko dan Peluang Trumpisme
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap