visitaaponce.com

Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang

Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyampaikan paparan saat rapat konsolidasi dalam rangka membangun ekosistem penyelenggara Pemilu(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan akan melakukan pengawasan dalam seluruh tahap persiapan maupun pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah tempat di Indonesia. Salah satunya dengan memastikan para peserta pemilu tidak melakukan kampanye jelang hari pencoblosan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, larangan kampanye saat PSU sudah diatur dalam ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25/2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pada intinya, beleid itu menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilakukan kampanye.

Setidaknya, ada 19 putusan MK dalam sengketa hasil Pileg 2024 yang memerintahkan KPU untuk menggelar PSU, salah satunya adalah PSU Pileg DPD RI di seluruh wilayah Sumatera Barat. PSU di Sumatera Barat dimungkinkan lewat permohonan yang diajukan oleh calon anggota DPD dapil Sumatera Barat Irman Gusman. KPU sudah menetapkan jadwal PSU di Sumatera Barat pada Sabtu (13/7).

Baca juga : Bawaslu Pasang Mata Awasi Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Ulang

Pada pelaksanaannya nanti, Lolly menyebut jajaran pengawas di Sumatra Barat akan melakukan pengwasaan pelaksanaan PSU sebagaimana Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Salah satunya adalah memastikan Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya yang pernah menjadi terpidana lewat media secara luas ke masyarakat.

"Memastikan Saudara Irman Gusman maupun calon DPD lainnya tidak melakukan kampanye kampanye," kata Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu (19/6).

Bawaslu, sambung Lolly juga akan memastikan penyelenggaraan PSU di Sumatera Barat oleh KPU tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh MK, yakni 45 hari. Saat Pemilu Serentak 2024 pada Rabu (14/2) lalu, Irman tidak dapat berkontestasi dalam Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat karena KPU tidak memasukkan namanya ke dalam daftar calon dan surat suara.

Padahal, mantan terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog itu sudah dinyatakan bebas murni pada 26 September 2019, sehingga tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih sebagaimana syarat menjadi calon anggota legislatif.

MK menilai Irman tidak terikat dengan syarat masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg DPD. Terlebih, Irman sudah memenangkan sengketa lawan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Desember 2023. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat