Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
![Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/32e3b9faaba026fd82216bd31c46f39a.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan akan melakukan pengawasan dalam seluruh tahap persiapan maupun pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah tempat di Indonesia. Salah satunya dengan memastikan para peserta pemilu tidak melakukan kampanye jelang hari pencoblosan.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, larangan kampanye saat PSU sudah diatur dalam ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25/2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pada intinya, beleid itu menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilakukan kampanye.
Setidaknya, ada 19 putusan MK dalam sengketa hasil Pileg 2024 yang memerintahkan KPU untuk menggelar PSU, salah satunya adalah PSU Pileg DPD RI di seluruh wilayah Sumatera Barat. PSU di Sumatera Barat dimungkinkan lewat permohonan yang diajukan oleh calon anggota DPD dapil Sumatera Barat Irman Gusman. KPU sudah menetapkan jadwal PSU di Sumatera Barat pada Sabtu (13/7).
Baca juga : Bawaslu Pasang Mata Awasi Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Ulang
Pada pelaksanaannya nanti, Lolly menyebut jajaran pengawas di Sumatra Barat akan melakukan pengwasaan pelaksanaan PSU sebagaimana Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Salah satunya adalah memastikan Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya yang pernah menjadi terpidana lewat media secara luas ke masyarakat.
"Memastikan Saudara Irman Gusman maupun calon DPD lainnya tidak melakukan kampanye kampanye," kata Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Bawaslu, sambung Lolly juga akan memastikan penyelenggaraan PSU di Sumatera Barat oleh KPU tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh MK, yakni 45 hari. Saat Pemilu Serentak 2024 pada Rabu (14/2) lalu, Irman tidak dapat berkontestasi dalam Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat karena KPU tidak memasukkan namanya ke dalam daftar calon dan surat suara.
Padahal, mantan terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog itu sudah dinyatakan bebas murni pada 26 September 2019, sehingga tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih sebagaimana syarat menjadi calon anggota legislatif.
MK menilai Irman tidak terikat dengan syarat masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg DPD. Terlebih, Irman sudah memenangkan sengketa lawan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Desember 2023. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
KPU Resmi Ikut Sertakan Irman Gusman dalam Pemilu Ulang
Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Kota Cirebon Digelar Pekan Depan
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Siap-siap, KPU Gelar Pemilu Ulang pada Akhir Juni hingga Juli 2024
Bawaslu Pasang Mata Awasi Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Ulang
Lemhanas Bakal Gembleng Legislator dan Senator Terpilih sebelum Dilantik
Kekerasan Berbasis Gender Pemilu Terjadi di Ranah Domestik
Pilgub Jakarta Tetap Bertaji Meski tak Berstatus Ibu Kota Lagi
Kepala Daerah Baru Dituntut Punya Visi Misi Pelestarian Lingkungan
Ribuan Pendemo Israel Menuntut Pemilu dan Pembebasan Sandera
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap