visitaaponce.com

Siap-siap, KPU Gelar Pemilu Ulang pada Akhir Juni hingga Juli 2024

Siap-siap, KPU Gelar Pemilu Ulang pada Akhir Juni hingga Juli 2024
Warga berjalan menuju bilik suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Malang.(Dok. Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, PSU itu diselenggarakan sebanyak tiga kali pada hari Sabtu, yakni pada tanggal 22 dan 29 Juni serta 13 Juli.

"Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 putusan MK, Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 putusan MK, dan Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 putusan MK," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (16/6).

Menurut Idham, detail daerah yang menggelar PSU pada tanggal-tanggal tersebut masih harus menunggu terbitnya Keputusan KPU. KPU sendiri sudah menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut mengenai amar putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 pada Rabu (12/6) sampai Jumat (14/6).

Baca juga : Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah

MK mengeluarkan 20 putusan dengan amar yang memerintahkan KPU untuk menggelar pemilu ulang, termasuk Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.

Dalam hal ini, seluruh pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan, serta daftar pemilih tetap di Sumatera Barat pada Pemilu 2024 Februari lalu harus mencoblos ulang. Namun, mereka hanya akan mencoblos satu surat suara saja, yakni DPD RI.

Berdasarkan putusan MK, durasi waktu yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti perintah PSU Pileg DPD Sumatera Barat adalah 45 hari.

Baca juga : KPU Ulang Pemungutan Suara 32 TPS di Jawa Timur, Paling Banyak di Madura

Selain di Sumatera Barat, putusan MK terkait PSU dengan durasi 45 hari adalah Pileg DPRD Provinsi Gorontalo VI, DPRD Kota Tarakan I, DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Papua Pegunungan I.

Untuk durasi waktu tindak lanjut 30 hari, PSU yang akan digelar yakni untuk Pileg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V, DPRD Kabupaten Meranti IV, DPRD Kota Dumai IV, DPR Papua Barat Daya III, DPRD Kabupaten Sintang V, DPRD Kabupaten Samosir I.

Lalu Pileg DPRD Kabupaten Nias Selatan VI, DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II, DPRD Provinsi Jambi II, DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara), dan DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara).

Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana

Sementara itu, ada dua perkara yang diputus MK dengan amar perintah ke KPU untuk menggelar PSU dalam durasi waktu tindak lanjut 21 hari, yaitu Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo II dan DPRD Kota Ternate II.

Selain PSU, Idham menyebut pihaknya telah menetapkan tanggal penghitungan ulang surat suara yang juga amanat dari putusan MK. "Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 putusan MK, Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 putusan MK, dan Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 putusan MK," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat