visitaaponce.com

Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah

Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
Petugas KPPS melakukan proses penghitungan suara ulang Pemilu 2024.(Dok. Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah daerah. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilu ulang lewat 20 perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang diputus.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya mulai mengumpulkan jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang terkena imbas putusan MK tersebut guna menggelar PSU pada Rabu (12/6) malam di Jakarta. KPU memastikan seluruh putusan MK terkait sengketa hasil Pileg 2024 bakal ditindaklanjuti, termasuk PSU.

Menurutnya, kebutuhan perekrutan petugas KPPS mempertimbangkan masa kerja mereka yang sebenarnya telah habis 30 hari sejak hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari lalu. Idham menyebut, perekrutan petugas KPPS salah satunya akan dilaksanakan pada PSU Pileg DPD 2024 Sumatera Barat karena melibatkan satu provinsi.

Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Potret Bimtek KPU ke Petugas KPPS tak Maksimal

"Kalau sekiranya sudah melibatkan banyak KPPS yang meski direkrut, maka KPU akan melakukan rekrut ulang. Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS," jelas Idham, Kamis (13/6).

Idham menjelaskan, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 sudah habis 30 hari setelah hari pemungutan suara. Oleh karena itu, petugas ad hoc yang dimiliki oleh KPU hanya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Terhadap tindak lanjut putusan MK yang hanya memerintahkan penghitungan suara ulang, KPU bakal mempekerjakan para PPK dan PPS.

"Tapi kalau itu sudah menghitung ulang dalam seluruh dapil dan rentang waktu yang tersedia itu tidak memadai, maka kami akan melakukan rekrutmen di luar badan ad hoc, prinsipnya itu adalah efektif dan efisien sehingga batas waktu yang diberikan dalam amar putusan MK itu tidak terlampaui," tandas Idham.

Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana

Berikut daftar PSU berdasarkan putusan MK:

Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI

Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS

2. DPRD Kota Tarakan I

3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III

4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

Baca juga : KPU Genjot Antusiasme Warga saat Pemilu Ulang 2024

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

6. DPRD Papua Pegunungan I

7. DPD RI Sumatera Barat

Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V

2. DPRD Kabupaten Meranti IV

3. DPRD Kota Dumai IV

4. DPR Papua Barat Daya III

5. DPRD Kabupaten Sintang V

6. DPRD Kabupaten Samosir I

7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI

8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II

9. DPRD Provinsi Jambi II

10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)

11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II

2. DPRD Kota Ternate II

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat