visitaaponce.com

55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu 9 Kasus Berpotensi Pidana

55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Ilustrasi(MI/Taufan)

SEBANYAK 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Hukum Saiful Jihad, secara akumulatif, hasil pengawasan ynag dilakukan Bawaslu Sulsel, menemukan beberapa hal, termasuk ketidaksesuaian tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaran pemungutan suara.

"Namun untuk yang PSU, pada umumnya terjadi karena adanya orang dari daerah lain, KTP elektronik daerah lain, yanh datang mencoblos dan memilih di TPS, padahal namanya tidak tercata di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Selain itu ada juga pemilih pindahan yang harusnya hanya dapat dua surat suara, pilpres dan DPD, tapi malah diberi lima surat suara," urai Saiful.

Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS

Adapun 19 kabupaten/kota yang berpotensi PSU, yaitu Toraja Utara 4 TPS, Parepapare 1 TPS, Takalar 7 TPS, Sidrap 1 TPS, Kepulauan Selayar 3 TPS, Tana Toraja 5 TPS, Enrekang 1 TPS, Pinrang 1 TPS, Barru 1 TPS, Soppeng 2 TPS, Palopo 4 TPS, Bone 2 TPS, Wajo 6 TPS, Jeneponto 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Maros 2 TPS, Sinjai 5 TPS, Gowa 2 TPS dan Makassar 2 TPS.

"Dari jumlah tersebut, sudah ada sebagian yang melaksanakan PSU, yaitu Kepulauan Selayar, Wajo, Sidrap, Barru, Palopo, dan Takalar sebagian," lanjut Saiful.

Selain potensi (PSU), Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Humas dan Data Informasi, Alamsyah menambahkan, patroli pengawasan Bawaslu Sulsel juga mencatat sejumlah permasalah atau kejadian khusus saat pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di sejumlah wilayah.

Baca juga : Banyaknya Pasal Pidana dalam UU Pemilu, Dinilai Jadi Problematika Baru

Seperti, pembukaan pemungutan suara, yang harusnya dimulai pukul 07.00 pagi, tapi dilakukan lewat dari jam itu karena keterlambatan logistik.

"Lalu ada juga logistik pemungutan suara yang kurang atau tidak lengkap, surat suara tertukar, surat suara tercoblos, permasalahan penghitungan suara, gangguan keamanan, dan potensi pidana," tambah Alamsyah.

Saiful mengungkapkan dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat ada  sembilan kejadian di sembilan kabupaten/kota yang mengakibatkan terjadinya potensi pidana. Yaitu mereka yang melakukan pecoblosan lebih  dari satu kali atau menyebabkan menghilangnya hak pilih seseorang. "Dan ini sementara diidentifikasi," ungkapnya.

Baca juga : PSU di Cirebon Digelar 24 Februari

Ada pun sembilan daerah yang punya potensi pidana yaitu Palopo, Sidrap, Pangkep, Makassar, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sesuai Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Lalu pelanggaran Pasal 510, UU Pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca juga : Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Lampung Berlangsung Aman dan Kondusif

Pelaku juga melakukan pelanggaran Pasal 516,  UU Pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat