55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu 9 Kasus Berpotensi Pidana
![55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/9ed8b12474ca0ee7a8299de5fec87d65.jpg)
SEBANYAK 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Hukum Saiful Jihad, secara akumulatif, hasil pengawasan ynag dilakukan Bawaslu Sulsel, menemukan beberapa hal, termasuk ketidaksesuaian tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaran pemungutan suara.
"Namun untuk yang PSU, pada umumnya terjadi karena adanya orang dari daerah lain, KTP elektronik daerah lain, yanh datang mencoblos dan memilih di TPS, padahal namanya tidak tercata di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Selain itu ada juga pemilih pindahan yang harusnya hanya dapat dua surat suara, pilpres dan DPD, tapi malah diberi lima surat suara," urai Saiful.
Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS
Adapun 19 kabupaten/kota yang berpotensi PSU, yaitu Toraja Utara 4 TPS, Parepapare 1 TPS, Takalar 7 TPS, Sidrap 1 TPS, Kepulauan Selayar 3 TPS, Tana Toraja 5 TPS, Enrekang 1 TPS, Pinrang 1 TPS, Barru 1 TPS, Soppeng 2 TPS, Palopo 4 TPS, Bone 2 TPS, Wajo 6 TPS, Jeneponto 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Maros 2 TPS, Sinjai 5 TPS, Gowa 2 TPS dan Makassar 2 TPS.
"Dari jumlah tersebut, sudah ada sebagian yang melaksanakan PSU, yaitu Kepulauan Selayar, Wajo, Sidrap, Barru, Palopo, dan Takalar sebagian," lanjut Saiful.
Selain potensi (PSU), Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Humas dan Data Informasi, Alamsyah menambahkan, patroli pengawasan Bawaslu Sulsel juga mencatat sejumlah permasalah atau kejadian khusus saat pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di sejumlah wilayah.
Baca juga : Banyaknya Pasal Pidana dalam UU Pemilu, Dinilai Jadi Problematika Baru
Seperti, pembukaan pemungutan suara, yang harusnya dimulai pukul 07.00 pagi, tapi dilakukan lewat dari jam itu karena keterlambatan logistik.
"Lalu ada juga logistik pemungutan suara yang kurang atau tidak lengkap, surat suara tertukar, surat suara tercoblos, permasalahan penghitungan suara, gangguan keamanan, dan potensi pidana," tambah Alamsyah.
Saiful mengungkapkan dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat ada sembilan kejadian di sembilan kabupaten/kota yang mengakibatkan terjadinya potensi pidana. Yaitu mereka yang melakukan pecoblosan lebih dari satu kali atau menyebabkan menghilangnya hak pilih seseorang. "Dan ini sementara diidentifikasi," ungkapnya.
Baca juga : PSU di Cirebon Digelar 24 Februari
Ada pun sembilan daerah yang punya potensi pidana yaitu Palopo, Sidrap, Pangkep, Makassar, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sesuai Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Lalu pelanggaran Pasal 510, UU Pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Lampung Berlangsung Aman dan Kondusif
Pelaku juga melakukan pelanggaran Pasal 516, UU Pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. (Z-4)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Muhammadiyah Sodorkan Nama Irman Gusman di Kancah Politik Nasional
Bawaslu RI akan Pantau Langsung PSU di Cianjur
KPU Resmi Ikut Sertakan Irman Gusman dalam Pemilu Ulang
Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Kota Cirebon Digelar Pekan Depan
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap