MK Perintahkan KPU lakukan PSU untuk 31 TPS di area Perkebunan Riau
![MK Perintahkan KPU lakukan PSU untuk 31 TPS di area Perkebunan Riau](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/d1f33a543c92e66ddbb3b93d5f0db40d.png)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di area perkebunan PT Torganda, Riau.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3. Perkara itu diajukan oleh Partai Golkar yang teregistrasi dengan nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau sepanjang Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Dapil Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran DPT,” ucap Suhartoyo.
Baca juga : Tingginya PSU Harus Jadi Evaluasi Bagi KPU
Pada perkara ini, Partai Golkar mendalilkan bahwa terdapat pemilih yang tidak menerima formulir C.Pemberitahuan-KPU di 31 TPS di area perkebunan milik PT Torganda, sehingga menyebabkan rendahnya jumlah pengguna hak pilih. Dari 7.462 jumlah pemilih DPT, hanya 2.086 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya, sementara yang tidak hadir adalah 5.376.
Terkait dalil tersebut, KPU menyatakan rendahnya pengguna hak pilih dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Torganda. KPU dalam persidangan menyebut, ada 4.753 karyawan yang di-PHK per November 2023.
Namun, MK berpendapat KPU tidak dapat menunjukkan bukti yang relevan terkait pernyataan tersebut. Menurut MK, ketidakjelasan jumlah karyawan yang di-PHK sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 menyebabkan ketidaksinkronan antara DPT di 31 TPS area perkebunan PT Torganda dan kondisi riil karyawan yang dapat menggunakan hak pilih pasca-PHK.
Baca juga : Putusan MA Sebaiknya Diabaikan
“Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya C.Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda. Berkenaan dengan itu, dari 7.462 jumlah pemilih dalam DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu sebesar 2.086 dengan jumlah pemilih yang tidak hadir, yaitu sebesar 5.376,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum.
Namun, di sisi lain, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan mengenai jumlah pasti karyawan PT Torganda yang di-PHK yang bisa dijadikan pembanding dengan jumlah C.Pemberitahuan-KPU yang tidak tersampaikan kepada pemilih.
“Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran bahwa rendahnya pemilih di 31 TPS tersebut disebabkan semata-mata karena PHK karyawan PT Torganda,” kata Daniel.
Demi mendapatkan kemurnian penggunaan hak konstitusional pemilih, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dengan terlebih dahulu memutakhirkan data pemilih yang valid. PSU dilakukan di 31 TPS area perkebunan PT Torganda dalam waktu waling lama 45 sejak putusan diucapkan. (Z-8)
Terkini Lainnya
Hidup Segan Calon Perseorangan
KPU akan Akomodir Calon Kepala Daerah Perseorangan Usia 30 Tahun
KPU Ingin Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
KPU Resmi Ikut Sertakan Irman Gusman dalam Pemilu Ulang
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Siap-siap, KPU Gelar Pemilu Ulang pada Akhir Juni hingga Juli 2024
Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur Masih Ditemukan Sogokan Logistik di Dekat TPS
Ada Pemilih dengan Nama yang Sama di Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap