visitaaponce.com

MK Perintahkan KPU lakukan PSU untuk 31 TPS di area Perkebunan Riau

MK Perintahkan KPU lakukan PSU untuk 31 TPS di area Perkebunan Riau
MK perintahkan KPU lakukan PSU di 31 TPS di Riau(Dok MK)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di area perkebunan PT Torganda, Riau.

Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3. Perkara itu diajukan oleh Partai Golkar yang teregistrasi dengan nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau sepanjang Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Dapil Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran DPT,” ucap Suhartoyo.

Baca juga : Tingginya PSU Harus Jadi Evaluasi Bagi KPU

Pada perkara ini, Partai Golkar mendalilkan bahwa terdapat pemilih yang tidak menerima formulir C.Pemberitahuan-KPU di 31 TPS di area perkebunan milik PT Torganda, sehingga menyebabkan rendahnya jumlah pengguna hak pilih. Dari 7.462 jumlah pemilih DPT, hanya 2.086 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya, sementara yang tidak hadir adalah 5.376.

Terkait dalil tersebut, KPU menyatakan rendahnya pengguna hak pilih dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Torganda. KPU dalam persidangan menyebut, ada 4.753 karyawan yang di-PHK per November 2023.

Namun, MK berpendapat KPU tidak dapat menunjukkan bukti yang relevan terkait pernyataan tersebut. Menurut MK, ketidakjelasan jumlah karyawan yang di-PHK sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 menyebabkan ketidaksinkronan antara DPT di 31 TPS area perkebunan PT Torganda dan kondisi riil karyawan yang dapat menggunakan hak pilih pasca-PHK.

Baca juga : Putusan MA Sebaiknya Diabaikan

“Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya C.Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda. Berkenaan dengan itu, dari 7.462 jumlah pemilih dalam DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu sebesar 2.086 dengan jumlah pemilih yang tidak hadir, yaitu sebesar 5.376,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum.

Namun, di sisi lain, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan mengenai jumlah pasti karyawan PT Torganda yang di-PHK yang bisa dijadikan pembanding dengan jumlah C.Pemberitahuan-KPU yang tidak tersampaikan kepada pemilih.

“Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran bahwa rendahnya pemilih di 31 TPS tersebut disebabkan semata-mata karena PHK karyawan PT Torganda,” kata Daniel.

Demi mendapatkan kemurnian penggunaan hak konstitusional pemilih, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dengan terlebih dahulu memutakhirkan data pemilih yang valid. PSU dilakukan di 31 TPS area perkebunan PT Torganda dalam waktu waling lama 45 sejak putusan diucapkan. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat