visitaaponce.com

Tingginya PSU Harus Jadi Evaluasi Bagi KPU

Tingginya PSU Harus Jadi Evaluasi Bagi KPU
Warga menggunakan hak suara mereka saat Pilkada 2020.(ANTARA/Dedhez Anggara)

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menjelaskan PSU dilakukan atas dasar terjadinya pelanggaran. Hal itu menjadi refleksi dari profesionalitas penyelenggara pemilu.

"Misalnya (PSU) di Bupati Nabire terkait daftar pemilih tetap (DPT) karena ada kesalahan yang terjadi," ujar Ihsan dalam diskusi virtual, Selasa (23/3).

Baca juga: MK Putuskan 88 TPS di Provinsi Jambi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Selain PSU, MK memerintahkan dilakukan pergantian panitia penyelenggara ad hoc di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Hal ini menunjukan secara jelas terjadinya permasalahan di tengah penyelenggara pemilu.

"Jadi kalau dilihat perihal putusan PSU dipengaruhi dengan kinerja penyelenggara (pemilu)," jelasnya.

MK mengabulkan 17 gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada ) Tahun 2020. Sebagian besar putusan memerintahkan KPU melakukan PSU, baik di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) hingga pengulangan di satu wilayah tertentu.

"(Sebanyak) 16 putusan MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Sedangkan satu putusan MK memerintahkan penghitungan suara ulang," ujar Ihsan.

Sebanyak 16 putusan tersebut mengharuskan PSU dijalankan di Pilkada 15 daerah. Sebab, 2 gugatan di Kabupaten Nabire sama-sama dikabulkan.

Sementara itu, penghitungan suara ulang harus dilakukan di 65 TPS Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Berikut 15 daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU berdasarkan hasil 16 putusan:

  1. Pemilihan Bupati Nabire (dua perkara)
  2. Pemilihan Bupati Yalimo
  3. Pemilihan Bupati Teluk Wondama
  4. Pemilihan Bupati Morowali
  5. Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan
  6. Pemilihan Bupati Halmahera Utara
  7. Pemilihan Bupati Labuhanbatu
  8. Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
  9. Pemilihan Bupati Rokan Hulu
  10. Pemilihan Bupati Mandailing Natal
  11. Pemilihan Bupati Indragiri Hulu
  12. Pemilihan Bupati Boven Digoel
  13. Pemilihan Wali Kota Banjarmasin
  14. Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan
  15. Pemilihan Gubernur Jambi. (OL-1)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat