visitaaponce.com

KPU Ingin Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak

KPU Ingin Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak
Mendagri Tito Karnavian (kiri) mengambil sumpah jabatan dari tiga Penjabat (Pj) Gubernur(Antara)

KESERENTAKAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejauh ini hanya terletak pada tahap pencoblosan, yakni pada 27 November. Namun, pelantikan pasangan calon kepala daerah, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, maupun calon wali kota/wakil wali kota belum serentak.

Sebab, hasil Pilkada 2024 berpotensi disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang. Kepala daerah terpilih yang di daerahnya tidak ada sengketa dapat segera dilantik, tapi bagi yang terdapat sengketa, harus menunggu putusan MK dan eksekusinya terlebih dahulu.

"Akhirnya ketentuan pelantikan serentak di pilkada serentak belum terjadi, yang terjadi baru coblosan serentaknya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Oleh karena itu, ia menilai keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih menjadi yang krusial. Terlebih, saat ini KPU sedang berupaya mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan syarat minimum seorang calon, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai peserta pilkada menjadi sejak dilantik menjadi calon terpilih.

"Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun (adanya) ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan, sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon," jelas Hasyim.

Hasyim mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri maupun Bawaslu berkenaan dengan ketentuan keserentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Sejauh ini, ia menyebut sudah ada beberapa simulasi mengenai hal tersebut.

"Kalau sudah matang nanti dibuatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah. Kalau pelantikan kan bukan urusannya KPU lagi," pungkas Hasyim. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat