visitaaponce.com

DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari Soal Dugaan Asusila

DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.(Dok. MI/Moh Irfan)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila. Kasus itu diadukan oleh perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Dalam waktu dekat akan dijadwalkan. Saat ini masih dalam proses," kata anggota DKPP sekaligus anggota majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media Indonesia, Selasa (25/6).

Saat ditanya kemungkinan sidang putusan itu dibacakan pada minggu ini atau awal Juli mendatang, Raka tidak menjawab dengan tegas. "Mohon bersabar," singkatnya.

Baca juga : DKPP: Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Digelar Tertutup

DKPP sudah menggelar sidang terhadap Hasyim secara tertutup pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Kuasa hukum CAT dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita, berharap putusan DKPP dapat bersektif korban, terutama korban sebagai korban kekerasan.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan pihaknya akan memastikan akses keadilan bagi seluruh perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan pemenuhan haknya sebagai korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Menurutnya, pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia. Siapapun, terlepas dari jabatannya, tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

Baca juga : Ketua KPU Bungkam Ditanya soal Pengaduan Dugaan Asusila

Tanpa menyebut nama, Bintang sangat menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik yang kini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi keberanian dari perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual yang sudah berani untuk melapor.

“Kemen PPPA tentunya siap untuk mengawal proses hukum bagi korban kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungan," tutur Bintang.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendorong DKPP untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku. Bagi Komnas, ketegasan DKPP diperlukan mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.

"Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang," katanya, Rabu (5/6).

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat