Langgar SE Mendagri Pelantikan 22 Pejabat di Blora Dibatalkan
![Langgar SE Mendagri Pelantikan 22 Pejabat di Blora Dibatalkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/94fab1182fc8128952d3618d3b5b4b5d.jpg)
DINILAI telah melanggar surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian, pelantikan 22 pejabat Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 22 Maret lalu dibatalkan.
Pemantauan Media Indonesia, Sabtu (1/6), pembatalan 22 pejabat itu masih menjadi pembicaraan dan sorotan warga. Pasalnya puluhan pejabat yang sudah dilantik saat ini dalam status menggantung dan kursi harus dikosongkan.
Sesuai SE tersebut menyebut jika dalam ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota menjadi Undang-undang ditegaskan terkait beberapa hal.
Baca juga : Hampir 30 Persen Anggota PPS Di Bangka Perempuan
Pada ayat 2 dalam Pasal 71 itu gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kemudian dalam ayat 5 diterangkan dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka SE Mendagri itu kemudian menerangkan bahwa berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September, maka batas pergantian pejabat maksimal pada 21 Maret.
Baca juga : Pemerintah Mantap tak Majukan Pilkada 2024
Menanggapi pembatalan itu, Bupati Blora Arief Rohman meminta kepada para pejabat agar tidak khawatir, karena telah berupaya langsung dengan mengajukan surat ke Kemendagri terkait pelantikan kembali terhadap 22 pejabat tersebut.
"Ini tidak hanya terjadi di Blora saja, tetapi daerah lain juga terjadi miskomunikasi," imbuhnya.
Menghadapi kondisi ini, ungkap Arief, untuk sementara jabatan yang telah diserahterimakan dibatalkan terlebih dahulu. Nantinya mereka kembali pada posisi lama, namun setelah ada ijin dari Mendagri pejabat yang sempat dilantik akan kembali dilantik. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPU Ingin Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Dilantik
Pengurus Perbakin Banten 2024 - 2028 Dilantik, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin Ungkap Target Prestasi di PON Aceh-Sumut
Hampir 30 Persen Anggota PPS Di Bangka Perempuan
Pernyataan Mendagri yang Kritik Pj Gubernur Papua Barat Daya di Rapat Bersama DPR Dinilai tidak Elok
Mendagri Wajibkan Pj Maju Pilkada Mengundurkan Diri
Mendagri Bakal Ganti Pj yang Maju Pilkada pada Pertengahan Juli 2024
Ibunda Tito Karnavian Meninggal Dunia
Seleksi CASN Rawan Recoki Pilkada
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap