visitaaponce.com

Langgar SE Mendagri Pelantikan 22 Pejabat di Blora Dibatalkan

Langgar SE Mendagri Pelantikan 22 Pejabat di Blora Dibatalkan
Pelantikan 22 pejabat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada 22 Maret lalu dibatalkan karena dinilai melanggar surat edaran Mendagri.(Humas)

DINILAI telah melanggar surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian, pelantikan 22 pejabat Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 22 Maret lalu dibatalkan.

Pemantauan Media Indonesia, Sabtu (1/6), pembatalan 22 pejabat itu masih menjadi pembicaraan dan sorotan warga. Pasalnya puluhan pejabat yang sudah dilantik saat ini dalam status menggantung dan kursi harus dikosongkan.

Sesuai SE tersebut  menyebut jika dalam ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota menjadi Undang-undang ditegaskan terkait beberapa hal.

Baca juga : Hampir 30 Persen Anggota PPS Di Bangka Perempuan

Pada ayat 2 dalam Pasal 71 itu gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian dalam ayat 5 diterangkan dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka SE Mendagri itu kemudian menerangkan bahwa berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September, maka  batas pergantian pejabat maksimal pada 21 Maret.

Baca juga : Pemerintah Mantap tak Majukan Pilkada 2024

Menanggapi pembatalan itu, Bupati Blora Arief Rohman meminta  kepada para pejabat agar tidak khawatir, karena telah berupaya langsung dengan mengajukan surat ke Kemendagri terkait pelantikan kembali terhadap 22 pejabat tersebut. 

"Ini tidak hanya terjadi di Blora saja, tetapi daerah lain juga terjadi miskomunikasi," imbuhnya.

Menghadapi kondisi ini, ungkap Arief, untuk sementara jabatan yang telah diserahterimakan dibatalkan terlebih dahulu. Nantinya mereka kembali pada posisi lama, namun setelah ada ijin dari Mendagri pejabat yang sempat dilantik akan kembali dilantik. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat