visitaaponce.com

Mendagri Wajibkan Pj Maju Pilkada Mengundurkan Diri

Mendagri Wajibkan Pj Maju Pilkada Mengundurkan Diri
Menteri Dalam Negri Tito Karnavian (kanan) memberikan penjelasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II(MI / Susanto)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri apabila berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mendagri mengimbau pengunduran diri diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Sebab, masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya dikutip dari rilis Kemendagri, Selasa (11/6).

Baca juga : Mendagri Bakal Ganti Pj yang Maju Pilkada pada Pertengahan Juli 2024

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, akan tercatat berhenti secara terhormat. 

Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, Mendagri yang akan langsung memberhentikannya. Pilkada akan digelar November 2024.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

Baca juga : Seleksi CASN Rawan Recoki Pilkada

Ia menjelaskan ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada.

Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024. 

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi aturan antara lain mengenai ketentuan agar Pj. kepala yang mengundurkan diri, dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.

Usulan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat