visitaaponce.com

Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI

Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(Dok. DPR RI)

SEBANYAK empat revisi undang-undang disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Keempat perubahan beleid tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara

Seluruh fraksi menyatakan setuju. Dasco mengatakan sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap keempat revisi UU tersebut. Keempat revisi UU itu awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Contohnya tentang RUU Polri seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58 perwira 60 tahun, atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus usia pensiun dapat diperpanjang dua tahun," jelas Dasco.

Selanjutnya, pimpinan DPR menugaskan Baleg untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat revisi UU tersebut.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat