Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara
![Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/983f1ad45165611e10c54507f060424d.jpg)
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Menurutnya, UU Kementerian Negara ini belum ada revisi sejak 2008, sehingga sekarang dibutuhkan untuk dilakukan perubahan dan ditinjau.
“Politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih,” ungkap Herman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).
“Kalaupun ada keinginan untuk merevisi ya tentu dalam pandangan kami, ini sudah saatnya kita tinjau, kita revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan lembaga ini,” ujarnya.
Baca juga : Baleg DPR Kembali Gelar Rapat Panja RUU Desa
Herman menyebut agar seluruh pihak menunggu saja hasil revisinya nanti. Baleg juga akan melihat sejauh mana urgensi dan pengembangan terhadap kebutuhan kementerian dan lembaga tersebut.
Herman membantah revisi UU Kementerian sengaja digulirkan saat Prabowo diisukan mau melantik 40 menteri.
“Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif,” ucapnya.
Baca juga : Rapat Kerja DPR Pemerintahkan Tentukan Poin Pembahasan UU Cipta Kerja
Intinya, kata Herman, semua revisi Kementerian Negara ini pada akhirnya dikembalikan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Apa yang harus dipolemikan karena domain dan hak prerogatifnya kan ada di presiden terpilih. Nah tinggal nanti kita melihat bagaimana pembahasannya,” tuturnya.
Herman menerangkan direvisi atau tidaknya UU Kementerian Negara akan disesuaikan dengan dinamika perpolitikan nasional dan kebutuhan terhadap pemerintahan ke depan. Jika kebutuhannya bertambah, kata Herman, maka akan ditambahkan jumlah menterinya.
Baca juga : Revisi UU ITE akan Dibahas pada Evaluasi Prolegnas 2021
Herman menyebut penambahan kursi menteri juga merujuk pada penduduk negara Indonesia yang semakin meningkat maka kebutuhan semakin bertambah.
“Oleh karenanya, perubahan dari revisi ini adalah menurut saya hal yang biasa. Dan tentu nanti kalau disesuaikan kebutuhan presiden terpilih, saya kita timingnya pas,” tandas Herman.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Ingin Bangun 13.000 Rumah, Perumnas Ajukan PMN Rp1,1 Triliun
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
Soal Revisi UU TNI, Moeldoko: TNI tidak Mau Melampaui Tugas
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Draf RUU Polri Bisa Batasi dan Blokir Akses Internet Publik, Ini Jawaban Kepolisian
Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap