visitaaponce.com

Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara

Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron.(Dok. MI/Susanto)

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Menurutnya, UU Kementerian Negara ini belum ada revisi sejak 2008, sehingga sekarang dibutuhkan untuk dilakukan perubahan dan ditinjau.

“Politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih,” ungkap Herman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).

“Kalaupun ada keinginan untuk merevisi ya tentu dalam pandangan kami, ini sudah saatnya kita tinjau, kita revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan lembaga ini,” ujarnya.

Baca juga : Baleg DPR Kembali Gelar Rapat Panja RUU Desa

Herman menyebut agar seluruh pihak menunggu saja hasil revisinya nanti. Baleg juga akan melihat sejauh mana urgensi dan pengembangan terhadap kebutuhan kementerian dan lembaga tersebut.

Herman membantah revisi UU Kementerian sengaja digulirkan saat Prabowo diisukan mau melantik 40 menteri.

“Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif,” ucapnya.

Baca juga : Rapat Kerja DPR Pemerintahkan Tentukan Poin Pembahasan UU Cipta Kerja

Intinya, kata Herman, semua revisi Kementerian Negara ini pada akhirnya dikembalikan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Apa yang harus dipolemikan karena domain dan hak prerogatifnya kan ada di presiden terpilih. Nah tinggal nanti kita melihat bagaimana pembahasannya,” tuturnya.

Herman menerangkan direvisi atau tidaknya UU Kementerian Negara akan disesuaikan dengan dinamika perpolitikan nasional dan kebutuhan terhadap pemerintahan ke depan. Jika kebutuhannya bertambah, kata Herman, maka akan ditambahkan jumlah menterinya.

Baca juga : Revisi UU ITE akan Dibahas pada Evaluasi Prolegnas 2021

Herman menyebut penambahan kursi menteri juga merujuk pada penduduk negara Indonesia yang semakin meningkat maka kebutuhan semakin bertambah.

“Oleh karenanya, perubahan dari revisi ini adalah menurut saya hal yang biasa. Dan tentu nanti kalau disesuaikan kebutuhan presiden terpilih, saya kita timingnya pas,” tandas Herman.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat