Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari
![Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/9061327388981edc44bc5d1c6402192d.jpg)
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengemukakan Komisi II menghormati keputusan yang telah diambil DKPP.
Baca juga : Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
“Tentu saja nanti kita akan, kita konfirmasi ulang secara resmi kepada DKPP dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas soal ini,” tegas Yanuar, Rabu (3/7).
Yanuar menegaskan bahwa dicopotnya Hasyim dari Ketua KPU tak akan berimbas ke proses Pilkada 2024.
Hal itu lantaran proses penataan pilkada sudah berlangsung selama ini dan verifikasi daftar pemilih sudah berjalan.
Baca juga : KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
“Bahkan berbagai informasi penting terkait pelaksanaan Pilkada kan sudah disusun oleh KPU dan sudah didistribusikan kepada pihak terkait,” ujar Yanuar
“Termasuk kepada partai-partai politik. Jadi secara kelembagaan kan relatif lebih siap,” tandasnya.
Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Hasyim Dipecat, KPU Pastikan Pilkada Serentak tidak Terganggu
KPU Enggan Minta Maaf terkait Kasus Hasyim
Akademisi Imbau Korban Lapor Polisi agar Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS
Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI
Ketua KPU Dipecat Karena Tindakan Asusila, Wapres: Pelajaran untuk Para Pemegang Kekuasaan
Hasyim Asy'ari sudah Berkali-kali Diingatkan untuk Jaga Citra KPU
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
15 Pegiat Surati DKPP, Ingatkan Sanksi Maksimal ke Pelaku Kekerasan Seksual
LBH APIK: Ketua KPU Diduga Kuat Salah Gunakan Wewenang
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap