visitaaponce.com

Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari

Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Anggota KPU August Mellaz(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengemukakan Komisi II menghormati keputusan yang telah diambil DKPP.

Baca juga :  Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila

“Tentu saja nanti kita akan, kita konfirmasi ulang secara resmi kepada DKPP dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas soal ini,” tegas Yanuar, Rabu (3/7).

Yanuar menegaskan bahwa dicopotnya Hasyim dari Ketua KPU tak akan berimbas ke proses Pilkada 2024.

Hal itu lantaran proses penataan pilkada sudah berlangsung selama ini dan verifikasi daftar pemilih sudah berjalan.

Baca juga : KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah

“Bahkan berbagai informasi penting terkait pelaksanaan Pilkada kan sudah disusun oleh KPU dan sudah didistribusikan kepada pihak terkait,” ujar Yanuar

“Termasuk kepada partai-partai politik. Jadi secara kelembagaan kan relatif lebih siap,” tandasnya.

Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat