visitaaponce.com

DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT

DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri), anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa (tengah), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang kasus Ketua KPU.(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka mendekati perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berisinial CAT.

Relasi kuasa itu terejawantah lewat komunikasi intens dan perlakuan khusus yang dilakukan Hasyim ke CAT, sehingga memungkinkan hubungan badan antara keduanya. Untuk memperkuat kesimpulan tersebut, DKPP menghadirkan langsung Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah sebagai ahli dalam persidangan.

Menurut anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Anis menjelaskan bahwa relasi kuasa merupakan faktor utama tercipta situasi dan kondisi manipulatif yang memaksa CAT untuk terlibat dalam hubungan tidak seimbang dan merugikan CAT sendiri.

Baca juga : Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS

"Situasi dan kondisi ini tidak hanya memaksa pengadu (CAT) untuk menuruti permintaan teradu (Hasyim), tetapi juga menyebabkan pengadu kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendaknya sendiri secara bebas dan logis," kata Dewi membacakan pendapat Anis di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain Anis, ahli lain yang dihadirkan DKPP ialah Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti Setianingsih. Relasi kuasa yang timpang membuat korban dalam kedudukan tidak setara dan tidak bebas berkehendak. Akibatnya, consent yang diberikan dalam relasi kuasa yang timpang tidak dapat diartikan sebagai persetujuan.

"Ketidakmampuan korban untuk menolak karena relasi kuasa yang timpang kemudian merentankan korban untuk menerima apapun yang diminta oleh atasannya," terang Dewi menjelaskan pendapat Kanti.

Baca juga : DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?

Pertimbangan putusan DKPP mengungkap bahwa pada 3 Oktober 2023, tepatnya saat KPU menggelar bimtek PPLN di Den Haag, terjadi hubungan badan antara Hasyim dan CAT di Amsterdam. Dewi menyebut, CAT mengaku bahwa pada 3 Oktober malam dihubungi oleh Hasyim untuk datang ke kamar hotel tempat Hasyim menginap.

Keduanya lantas berbincang-bincang di ruang tamu kamar Hasyim. Dalam perbicangan itu, sambung Dewi, Hasyim melontarkan rayuan dan membujuk CAT melakukan hubungan badan. Awalnya, CAT menolak hal tersebut, tetapi Hasyim tetap memaksanya. "Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," tandas Dewi.

DKPP mengabulkan seluruh dalil yang dimohonkan CAT dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU. Beberapa saat setelah putusan dibacakan, Hasyim langsung memberikan keterangan singkat kurang lebih satu menit di Kantor KPU, Jakarta.

Hasyim menyampaikan rasa terima kasih kepada DKPP yang disebutnya, "Telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu." (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat