visitaaponce.com

Hasyim Asyari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah

Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU dan para Ketua KPU Provinsi memberikan konpers pamitan(MI/Usman Iskandar)

HASYIM Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melancarkan pendekatan ke anak buahnya. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Hasyim di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun anak buah yang dimaksud adalah perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Menurut DKPP, fasilitas negara yang disalahgunakan Hasyim guna merayu CAT demi kepentingan pribadi adalah kendaraan dinas berupa Toyota Fortuner walpri dengan pelat dinas Polri. Mobil tersebut digunakan Hasyim Saat menjemput CAT ketika berada di Jakarta.

"Berkenaan dengan dalil bahwa teradu (Hasyim) menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu (CAT) di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta," kata Dewi di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Baca juga : Pengadu Ketua KPU ke DKPP bakal Hadiri Sidang Putusan Besok

Kendati demikian, fasilitas-fasilitas lain yang dihujani kepada CAT dinilai DKPP bukan bersumber dari keuangan negara. Fasilitas itu antara lain, tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8.697.500,00, penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total Rp48.716.900,00, tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali senilai Rp100 juta.

Lalu, ada pula pembelian layar monitor Asus ZenScreen dari Hasyim kepada CAT seharga Rp5.419.000,00. Meski bersumber dari kantong pribadi Hasyim, DKPP menilai seluruh fasilitas itu membuktikan adanya hubungan yang bersifat khusus antara Hasyim dan CAT.

"Mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," pungkas Dewi.

Baca juga : DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024

Dalam amarnya, DKPP mengabulkan seluruh dalil yang diadukan CAT. Hasyim pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI.

Putusan DKPP itu diapresiasi pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti.

Bibip, sapaan akrabnya, berharap sanksi tersebut dapat memberikan efek jera serta menunjukan kepada publik ihwal bobroknya Hasyim, setidaknya dari sisi etik. Putusan itu juga dinilainya menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dianggap remeh lagi, terutama yang dilakukan oleh pejabat publik.

"Yang terpenting adalah ada keadilan bagi korban, jadi kita tekanannya di situ. Dan supaya tidak ada lagi korban-korban lainnya," tandas Bibip. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat