Hasyim Asyari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
HASYIM Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melancarkan pendekatan ke anak buahnya. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Hasyim di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun anak buah yang dimaksud adalah perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Menurut DKPP, fasilitas negara yang disalahgunakan Hasyim guna merayu CAT demi kepentingan pribadi adalah kendaraan dinas berupa Toyota Fortuner walpri dengan pelat dinas Polri. Mobil tersebut digunakan Hasyim Saat menjemput CAT ketika berada di Jakarta.
"Berkenaan dengan dalil bahwa teradu (Hasyim) menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu (CAT) di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta," kata Dewi di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Baca juga : Pengadu Ketua KPU ke DKPP bakal Hadiri Sidang Putusan Besok
Kendati demikian, fasilitas-fasilitas lain yang dihujani kepada CAT dinilai DKPP bukan bersumber dari keuangan negara. Fasilitas itu antara lain, tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8.697.500,00, penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total Rp48.716.900,00, tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali senilai Rp100 juta.
Lalu, ada pula pembelian layar monitor Asus ZenScreen dari Hasyim kepada CAT seharga Rp5.419.000,00. Meski bersumber dari kantong pribadi Hasyim, DKPP menilai seluruh fasilitas itu membuktikan adanya hubungan yang bersifat khusus antara Hasyim dan CAT.
"Mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," pungkas Dewi.
Baca juga : DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Dalam amarnya, DKPP mengabulkan seluruh dalil yang diadukan CAT. Hasyim pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI.
Putusan DKPP itu diapresiasi pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti.
Bibip, sapaan akrabnya, berharap sanksi tersebut dapat memberikan efek jera serta menunjukan kepada publik ihwal bobroknya Hasyim, setidaknya dari sisi etik. Putusan itu juga dinilainya menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dianggap remeh lagi, terutama yang dilakukan oleh pejabat publik.
"Yang terpenting adalah ada keadilan bagi korban, jadi kita tekanannya di situ. Dan supaya tidak ada lagi korban-korban lainnya," tandas Bibip. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Komisi II DPR Jadwalkan Pemanggilan DKPP
Kemenpppa Apresiasi Keberanian CAT Laporkan Ketua KPU ke DKPP
Profil dan Perjalanan Karier Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Putusan DKPP Buka Jalan Proses Pidana Terhadap Hasyim
Pemecatan Hasyim Asy'ari tak Pengaruhi Isu Persoalan Struktural KPU
Profil dan Perjalanan Karier Ketua KPU Hasyim Asy'ari
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap