visitaaponce.com

Pemecatan Hasyim Asyari tak Pengaruhi Isu Persoalan Struktural KPU

Pemecatan Hasyim Asy'ari tak Pengaruhi Isu Persoalan Struktural KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari berpamita kepada awak media(MI / Usman Iskandar)

PEMBERHENTIAN tetap alias pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua dan anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak otomatis membuat lembaga penyelenggara pemilu itu jadi lebih independen.

Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, independen tidaknya KPU tidak tergantung oleh satu sosok semata.

"Kalau persoalan perbaikan KPU ya banyak sekali yang mesti dibenahi," kata Bivitri kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).

Baca juga : DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT

Menurutnya, yang membuat KPU tidak independen selama ini adalah persoalan struktural. Bagi Bivitri, yang terpenting untuk dikawal sekarang adalah agar putusan itu ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pemberhentian Hasyim harus melalui penerbitan keputusan presiden (keppres).

"Bisa aja lo Presiden enggak mengeluarkan keppres walaupun saya duga sih kali ini presiden akan mengeluarkan," ujarnya.

Di samping itu, Bivitri juga mengingatkan agar pengisian jabatan Ketua KPU Ri setelah pembacaan putusan DKPP segera dilakukan. Setidaknya, posisi tersebut harus diisi oleh pelaksana tugas oleh salah satu anggota KPU RI saat ini, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca juga : Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS

"Setelah itu berarti dalam posisi sebagai anggota KPU, berarti harus ada yang menggantikan," jelas Bivitri.

Ia mengingatkan, tindak lanjut putusan DKPP itu harus dilaksanakan dengan cepat dengan tetap memperhatikan keutuhan tugas-tugas KPU. Pasalnya, KPU sedang menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024.

DKPP telah membacakan putusan tersebut pada Rabu siang. Ketua DKPP sekaligus ketua majelis, Heddy Lugito, membacakan putusan secara bergantian dengan empat anggota DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Baca juga : DKPP Dinilai Menunjukan Keberpihakan terhadap Perempuan

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT selaku pengadu saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Namun teradu terus memaksa," terang Dewi.

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Selain itu, DKPP turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat