visitaaponce.com

Kemenpppa Apresiasi Keberanian CAT Laporkan Ketua KPU ke DKPP

Kemenpppa Apresiasi Keberanian CAT Laporkan Ketua KPU ke DKPP
Pengadu CAT menangis saat mengikuti sidang pembacaan putusan perkara dugaan(MI / Usman Iskandar)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi keberanian korban berinisial (CAT) dalam melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada dirinya saat menjadi petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

“Kementerian PPPA mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya melalui jalur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas langkah yang dilakukan oleh DKPP yang telah memecat terduga pelaku kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU terhadap salah satu anggota PPLN,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati kepada Media Indonesia pada Rabu (3/7) di Jakarta.

Ratna menjelaskan bahwa melalui tindakan yang dilakukan DKPP dengan memecat terduga pelaku, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik agar tidak menyalahkan kewenangannya untuk melakukan tindak kekerasan khususnya kepada perempuan.

Baca juga : DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT

“Tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan, dan saat ini sudah muncul keberanian perempuan korban kekerasan untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya. Saat ini kami juga melakukan koordinasi dengan UPTD PPA setempat terkait pendampingan bagi korban sesuai kebutuhannya,” jelasnya.

Terpisah, Aktivitas Perempuan dan Anak sekaligus Direktur Sarinah Institut, Eva Sundari mengatakan bahwa tindak asusila yang dilakukan seorang pejabat publik dari lembaga penyelenggara pemilu dengan menggunakan pengaruhnya atas dasar relasi-kuasa merupakan perilaku yang sungguh menodai nilai-nilai demokrasi.

“Pelaporan dan pemberhentian ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Bahwa tindak asusila Ketua KPU dengan melakukan upaya pemaksaan seksual menggunakan pengaruhnya terhadap petugas pemilu di luar negeri ini tidak bisa diterima oleh publik. Artinya ada faktor relasi-kuasa yang tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Baca juga : Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS

Lebih lanjut, Eva mengatakan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lain khususnya di penyelenggaraan pemilu untuk tidak menodai proses pemilu dengan berbagai tindak pelanggaran hukum.

“Hal ini menjadi preseden dalam pesta demokrasi bahwa untuk pemilu selanjutnya jangan sampai penyelenggara pemilu melakukan penodaan terhadap demokrasi dengan tindakan berupa pelecehan seksual, tapi jangan juga pesta demokrasi itu dikorupsi, dicurangi ataupun dilecehkan dengan berbagai bentuk yang menodai nilai-nilai mulia demokrasi,” jelasnya.

Eva juga berharap agar pemerintah dalam hal ini istana dapat menghargai putusan DKPP untuk segera memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua KPU maksimal 7 hari sejak diputuskan oleh DKPP.

Baca juga : Tunggu Salinan Putusan, Setneg akan Jalani Perintah DKPP Pecat Ketua KPU

“Tapi ini nanti ada catatan yang harus dikawal untuk memastikan agar putusan pemberhentian tergugat dari jabatannya dapat dilakukan maksimal 7 hari. Saya harap tidak ada perlawanan dari tergugat ke PTUN, jika pun ada perlawanan kami harapkan PTUN bisa kredibel,” jelasnya.

Menurut Eva, tidak mudah bagi perempuan korban kekerasan untuk melaporkan kasusnya karena adanya dampak berupa stigma, terlebih jika pelaku memiliki kuasa yang tinggi. Namun demikian, Eva sangat menghargai keberanian korban dan diharapkan hal ini dapat memicu para perempuan korban kekerasan lainnya untuk speak up.

“Kita harus menghargai kegigihan dari korban yang bisa terlepas dari mental block untuk tidak malu dalam melaporkan kasus pelecehan yang terjadi pada dirinya dan tidak menganggap kasusnya sebagai aib, korban begitu berani untuk terus perjuangannya dan akhirnya terbukti dan berhasil. Dan tentu untuk pendamping korban yang terus gigih dalam menemani korban untuk menuntut keadilan,” pungkasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat