Komisi II DPR Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
KOMISI II DPR RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etika jika tak melakukan konsultasi terkait Peraturan KPU (PKPU).
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun per 1 April 2027.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menuturkan KPU jika tanpa konsultasi tak membuat PKPU jadi cacat formil.
Baca juga : Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan Perbawaslu
“Tidak, itu hanya pelanggaran etika terhadap lembaga tinggi yang menjadi mitra KPU saja. Dalam hal ini Komisi II,” ungkap Aus kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).
Aus mengatakan jika KPU memilih tak konsultasi dengan DPR maka banyak pihak akan menilai Ketua KPU pantas mendapatkan sanksi.
“DPR dan banyak pihak akan mengatakan ‘pantas saja kena sanksi DKPP karena memang etikanya enggak ada,” ujarnya.
Baca juga : Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Aus pun mengeklaim sampai dengan saat ini KPU selalu melakukan RDPU dengan DPR dalam membahas rancangan PKPU.
Hal itu diharuskan, Aus menyebut pemilu dan pilkada pada dasarnya sama yaitu penentuan wakil rakyat dan pemimpin nasional maupun daerah oleh rakyat.
“Dasar yg dipakai Pasal 75 ayat (4) UU no. 7 tahun 2017 dalam hal KPU membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui RDPU,” tutur Aus.
Baca juga : Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
“Maka KPU memang harus konsultasi ke DPR sebagai mitra pengawasan. Jika hal itu dilanggar maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasan dengan segala haknya kepada KPU,” tambahnya.
Aus juga mengingatkan KPU harus netral sebagai penyelenggara pemilihan.
Ia menyebut jangan sampai kontroversi Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres lalu terulang lagi di Pilkada 2024.
“Hal itu hanya akan memperburuk kualitas demokrasi dan pemerintahan hasil pilkada,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap