visitaaponce.com

Komisi II DPR Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika

Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Nur Hidayat (kiri) menyampaikan interupsi(MI/Susanto)

KOMISI II DPR RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etika jika tak melakukan konsultasi terkait Peraturan KPU (PKPU).

Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun per 1 April 2027.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menuturkan KPU jika tanpa konsultasi tak membuat PKPU jadi cacat formil.

Baca juga : Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan Perbawaslu

“Tidak, itu hanya pelanggaran etika terhadap lembaga tinggi yang menjadi mitra KPU saja. Dalam hal ini Komisi II,” ungkap Aus kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).

Aus mengatakan jika KPU memilih tak konsultasi dengan DPR maka banyak pihak akan menilai Ketua KPU pantas mendapatkan sanksi.

“DPR dan banyak pihak akan mengatakan ‘pantas saja kena sanksi DKPP karena memang etikanya enggak ada,” ujarnya.

Baca juga : Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!

Aus pun mengeklaim sampai dengan saat ini KPU selalu melakukan RDPU dengan DPR dalam membahas rancangan PKPU.

Hal itu diharuskan, Aus menyebut pemilu dan pilkada pada dasarnya sama yaitu penentuan wakil rakyat dan pemimpin nasional maupun daerah oleh rakyat.

“Dasar yg dipakai Pasal 75 ayat (4) UU no. 7 tahun 2017 dalam hal KPU membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui RDPU,” tutur Aus.

Baca juga :  Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila

“Maka KPU memang harus konsultasi ke DPR sebagai mitra pengawasan. Jika hal itu dilanggar maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasan dengan segala haknya kepada KPU,” tambahnya.

Aus juga mengingatkan KPU harus netral sebagai penyelenggara pemilihan.

Ia menyebut jangan sampai kontroversi Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres lalu terulang lagi di Pilkada 2024.

“Hal itu hanya akan memperburuk kualitas demokrasi dan pemerintahan hasil pilkada,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat