visitaaponce.com

Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI Sangat Buruk

Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU dan para Ketua KPU Provinsi memberikan konpers pamitan(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dikenakan sanksi pemberhentian.

"Ya kalau menurut saya sih sangat buruk. Ya sangat buruk," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024.

Junimart menyoroti integritas dari penyelenggara pemilu dari kasus Hasyim tersebut. Termasuk jadi pelajaran bagi panitia seleksi (pansel) agar memperhatikan kandidat ketika proses seleksi berlangsung.

Baca juga :  Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila

"Ya ke depan ini menjadi pelajaran juga. Ya pelajaran supaya betul-betul, sebelum masuk ke Komisi II itu sudah disaring, di pansel sebelumnya," jelas dia.

DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat