visitaaponce.com

KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024

KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
Papan elektronik berisi informasi hitung mundur pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Gedung KPU(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat regulasi khusus mengenai kampanye Pilkada Serentak 2024. Sejauh ini, KPU baru menetapkan jadwal kampanye Pilkada selama 60 hari dari 25 September sampai 23 November. Itu lebih singkat 15 hari dibanding kampanye Pemilu 2024 yang berdurasi 75 hari.

"Berkaitan dengan pengaturan kampanye di Pilkada 2024, KPU berencana akan memperbarui peraturan kampanye yang pernah ditetapkan dalam pilkada sebelumnya," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (27/5).

Menurut Idham, semangat pembentukan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024 nanti adalah memastikan praktik kampanye yang lebih berintegritas. Ia menjelaskan, PKPU tersebut bakal mengatur praktik kampanye yang lebih terbuka, partisipatif, edukatif, etis, dan transparan.

Baca juga : KPU Bakal Realisasikan Revisi UU Pilkada

Berkenaan dengan transparansi tersebut, Idham menyinggung hal penting yang bakal diatur ulang adalah masalah transparansi dana kampanye. Baginya, itu merupakan isu penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Tanah Air.

Idham mengatakan, pihaknya kerap mendapat kritik terkait pelaporan dana kampanye dari masyarakat sipil karena kerap menyita perhatian.

"Yang sering kali terjebak pada mekanisme prosedural semata dan belum menyentuh pada pelaporan dana kampanye yang jujur, sebagaimana asas pemilu atau pilkada," tandas Idham. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat