visitaaponce.com

Kades Pati Deklarasikan Lutfi sebagai Cagub, Bawaslu Akui belum Dapat Tindak

Kades Pati Deklarasikan Lutfi sebagai Cagub, Bawaslu Akui belum Dapat Tindak
Bawaslu mengaku belum bisa menindak deklarasi dukungan karena Pilkada 2024 belum memasuki tahapan kampanye.(Tangkapan layar video @mafiawasit)

VIDEO deklarasi dukungan kepala desa se-Kabupaten Pati terhadap tokoh tertentu untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 viral di media sosial. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui belum dapat menindak hal tersebut mengingat Pilkada 2024 belum memasuki tahapan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi menegaskan, Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa telah menggariskan kepala maupun perangkat desa untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada. 

Hal itu dipertegas lewat UU Nomor 10/2016 mengenai pilkada yang melarang kepala desa dalam melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Ada Potensi Gesekan Pada Tahapan Pilkada

"Kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (23/6).

Namun, ia mengingatkan tahapan Pilkada 2024 hingga saat ini belum memasuki kampanye. Selain itu, belum ada juga pasangan calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karenanya, secara teknis hukum, peristiwa deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati terhadap tokoh tertentu belum dapat ditindak Bawaslu.

"Bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan," terang Puadi.

Baca juga : KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024

Kendati demikian, ia menyebut Bawaslu perlu memberikan imbauan kepada seluruh kepala desa untuk tetap bersikap netral selama agenda Pilkada 2024 guna menjamin terpeliharanya integritas pemilihan. Pihaknya mengingatkan dan mengimbau kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye.

"Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada," pungkas Puadi.

Diketahui, pada Jumat (21/6), akun media sosial Komisi Wasit di X (dulu Twitter) @MafiaWasit mengunggah video berdurasi 37 detik yang menampilkan deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati terhadap politisi Partai Gerindra, Sudewo, sebagai Bupati Pati. Selain Sudewo, para kepala desa itu juga mendukung Kapolda Jawa Tengah aktif Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Kami kepala desa se-Kabupaten Pati. dengan ini mendukung penuh, kepada Bapak Sudewo ST, MT, untuk menjadi Bupati Pati dan kepada Bapak Ahmad Lutfi, untuk menjadi Gubernur Jawa Tengah Periode 2024-2029," demikian pernyataan kepala desa se-Kabupaten Pati. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat