visitaaponce.com

Bawaslu Dinilai Kebobolan Usai Kades Se-Kabupaten Pati Lakukan Deklarasi

Bawaslu Dinilai Kebobolan Usai Kades Se-Kabupaten Pati Lakukan Deklarasi
Bawaslu dinilai kecolongan setelah deklarasi dukungan kepala desa se-Kabupaten Pati terhadap tokoh-tokoh dalam Pilkada 2024 menjadi viral(Tangkapan layar X/@mafiawasit)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai kebobolan dengan adanya deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati terhadap dua tokoh dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 viral di media sosial. Kerja-kerja pencegahan Bawaslu disoalkan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.

Bagi Neni, dukungan kepala desa terhadap tokoh tertentu sebelum tahapan kampanye pilkada dimulai adalah masalah klasik. 

"Sudah seharusnya Bawaslu melakukan pencegahan diawal sebelum potensi dugaaan pelanggaran itu terjadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/6).

Baca juga : Kades Pati Deklarasikan Lutfi sebagai Cagub, Bawaslu Akui belum Dapat Tindak

Video deklarasi berdurasi 37 detik itu diunggah akun X (dulu Twitter) Komisi Wasit @MafiaWasit, Jumat (21/6). Dalam video tersebut, kepala desa se-Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap politisi Partai Gerindra, Sudewo, sebagai Bupati Pati. Di samping itu, mereka juga mendukung Kapolda Jawa Tengah aktif Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Kami kepala desa se-Kabupaten Pati. dengan ini mendukung penuh, kepada Bapak Sudewo ST, MT, untuk menjadi Bupati Pati dan kepada Bapak Ahmad Lutfi, untuk menjadi Gubernur Jawa Tengah Periode 2024-2029," demikian pernyataan kepala desa se-Kabupaten Pati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye Pilkada 2024 selama 60 hari, yakni mulai 25 September sampai 23 November. Durasi itu lebih singkat 15 hari dibanding kampanye Pemilu 2024 yang berdurasi 75 hari.

Baca juga : TII Minta Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 Lebih Diperkuat

Menurut Neni, Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Desa sama-sama melarang kepala desa untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada. Ia berpendapat, larangan kampanye itu hendaknya ditafsirkan jajaran pengawas baik sebelum, selama, maupun setelah tahapan kampanye.

"Larangan kampanye bagi kepala desa itu perlu ditafsirkan sebelum, selama, dan setelah tahapan kampanye, meskipun (sebelum tahapan kampanye seperti saat ini) belum ada yang ditetapkan sebagai pasangan calon," jelasnya.

Dalam hal ini, ia mendorong Bawaslu untuk berani memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang melanggar, kendatipun sifatnya sanksi administratif. Menurutnya, pengabaian Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi akan berpotensi semakin massif dilakukan di daerah lain.

"Selama ini penanganan pelanggaran terhadap kepala desa mengalami jalan buntu tidak terpenuhi unsur formil dan materil sehingga wajar jika tidak ada efek jera dan malah diberikan ruang untuk bisa deklarasi dan cawe-cawe karena tidak ada ketegasan Bawaslu," tandas Neni. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat