visitaaponce.com

TII Minta Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 Lebih Diperkuat

TII Minta Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 Lebih Diperkuat
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan) didampingi mantan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan), Direktur Eksekutif The Indonesia(MI/Susanto)

THE Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research mendorong penyelenggara pemilu untuk memperbaiki regulasi mengenai pengawasan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut peneliti bidang politik TII, Felia Primaresti, perlu ada komitmen yang kuat dari penyelenggara untuk mengawasi proses kampanye dengan lebih serius dibanding Pemilu 2024 pada Februari lalu.

Baginya, proses pengawasan itu bukan semata-mata tugas dari lembaga pengawas pemilu, yakni Bawaslu.

Baca juga : Perubahan Jadwal Harus Dikaji Komprehensif

"Tidak hanya tugas Bawaslu atau masyarakat pemantau secara umum, tetapi komitmen ini harus dimulai dari KPU dengan memperbaiki regulasi kampanye," katanya, Senin (27/5).

Berdasarkan kajian tengah tahun yang dilakukan TII, Felia menyebut ada beberapa kekurangan pada regulasi kampanye Pemilu 2024 yang dibentuk oleh KPU, yakni pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023. Kekurangan itu khususnya mengenai sosialisasi dan pendidikan politik.

Ia menjelaskan, banyak definisi yang tidak jelas dan ketidakselarasan antarayat dalam regulasi tersebut. Menurutnya, hal itu menciptakan kebingungan dan ketidakpastian hukum terkait pelanggaran.

Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat

"Proses formulasi dan implementasinya pun masih belum optimal," imbuhnya.

Ia menggarisbawahi pentingnya reformasi internal di lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan regulasi pemilu. Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia diharapkan dapat semakin kokoh dan menjamin rasa keadilan keadilan.

Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat sipil dan pihak swasta untuk berkolaborasi dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi publik dalam proses politik.

Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal

Pasalnya, kesadaran akan pentingnya pemilu bersih dan berintegritas harus ditingkatkan melalui pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan.

Pilkada Serentak 2024 sendiri saat ini sudah memasuki tahap verifikasi administrasi dokumen sayrat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang akan berakhir pada 29 Mei lusa. Proses itu dilakukan oleh KPU daerah masing-masing.

Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2/2024 mengenai tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye baru dimulai pada 25 September sampai 23 November mendatang.

Rentang waktu pelaksanaan kampanye Pikada 2024 itu lebih pendek ketimbang Pemilu 2024 yang berlangsung selama 75 hari. (Tri)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat