visitaaponce.com

Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
ilustrasi netralitas ASN.(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) baru akan menetapkan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 pada September mendatang. Namun, sudah muncul dugaan pelanggaran pemilihan terkait deklarasi kepala desa terhadap tokoh tertentu. Kekinian, dukungan itu dideklarasikan oleh kepala desa se-Kabupaten Pati yang terungkap lewat video berdurasi 37 detik di X (dulu Twitter).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui jajarannya tidak dapat menindak dugaan pelanggaran tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU.

Pada video yang beredar di X, misalnya, kepala desa se-Kabupaten Pati menyatakan dukungannya kepada politisi Partai Gerindra, Sudewo, sebagai Bupati Pati. Selain Sudewo, para kepala desa itu juga mendukung Kapolda Jawa Tengah aktif Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga : Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024

Kenyataannya, Sudewo dan Luthfi hingga kini belum ditetapkan sebagai calon bupati maupun calon gubernur, sebab KPU baru membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus mendatang.

"Kadang-kadang orang tidak mengerti, kok sekarang enggak kena nih (dugaan pelanggaran) kepala desa (deklarasi tokoh tertentu)? Pertanyaannya sekarang, sudah ada calon belum? Calon peserta pilkada ada ketika ditetapkan oleh KPU," kata Bagja dalam acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/6).

Oleh karenanya, Bagja mengatakan tidak ada unsur yang dapat memenuhi pelanggaran tersebut apabila diusut dengan tindak pidana pemilihan lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, polisi, dan jaksa. Meski belum dapat menindak, pihaknya tetap mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Tentu harus ada pembinaan dari Menteri Dalam Negeri sebagai pembina dari aparatur tertinggi di pemerintahan desa. Kami sudah melayangkan surat ke pak Mendagri," pungkas Bagja. (Tri/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat