visitaaponce.com

Keberpihakan Perangkat Desa Langgar UU Pemilu

Keberpihakan Perangkat Desa Langgar UU Pemilu
Ilustrasi(MI/Seno )

PENELITI senior BRIN Lili Romli menilai deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa pada Prabowo-Gibran beberapa saat lalu sebagai bentuk pelanggaran pemilu berat.

“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Lili menegaskan pentingnya Bawaslu untuk bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu. Untuk itu Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tsb dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam UU Pemilu.

Baca juga : Apdesi Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran, Pengamat: Ini Nekat!

"UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres," tambahnya.

Menurutnya, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas.

"Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu "masuk angin", diskriminatif dan bahkan dianggap berpihak," tegasnya.

Baca juga : Gerakan Poros Buruh Menolak Hasil Pilpres 2024 yang Curang

Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. "Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa," pungkasnya.

Lubang di UU Pemilu

Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, ada lubang dalam Undang Undang Pemilu yang dipergunakan ‘orang pintar’ untuk membenarkan perbuatannya. Termasuk saat Bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran di acara APDESI. 

“Apa yg dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat Desa beberapa waktu lalu jelas adalah menunjukkan keberpihakan pada satu calon pasangan. Problemnya teks UU Pemilu kita ambigu. Bila tidak ada pernyataan dukungan langsung dianggap bukan pelanggaran,” kata pria yang akrab disapa Coki ini. 

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Netralitas Kemenhan Dinilai Struktural

Pada pertemuan APDESI, Yusril mengklaim, para pejabat desa hanya menyatakan aspirasinya. Tidak ada deklarasi pernyataan dukungan. 

“Inilah lubang-lubang dalam perundangan kita yg selalu dimanfaatkan oleh pihak yang "pinter". Termasuk seperti yang terjadi di MK,” imbuh Coki.

Namun fakta di lapangan, ditemukan sejumlah atribut dengan nomor pasangan Prabowo-Gibran. Bahkan dalam laporan Puskapol UI, disebutkan bahwa dukungan ribuan aparat desa adalah hasil mobilisasi Presiden Jokowi. 

Coki menambahkan, Undang-Undang yang ada sekarang dibuat oleh ‘orang pintar;. “Pembuat UU kita yang "pinter", baik di eksekutif maupun legislatif, karena mereka tahu itu akan berlaku pada mereka ketika berkompetisi untuk memperoleh kekuasaan. Sementara partisipasi publik, entah akademisi maupun kelompok sipil diminimalisir,“ jelas Coki. 

Dengan tingginya tingkat kepentingan oligarki pada Pemilu dan Pilpres kali ini, Coki meyakini  pekerjaan Bawaslu akan semakin berat. “Pihak Bawaslu memang harus bekerja keras, karena masing-masing pihak yang berkompetisi akan memanfaatkan lubang-lubang itu. Ketegasan Bawaslu dengan memberikan penafsiran dan pemaparan apa yang menjadi Rule of the game menjadI penting, karena kalau tidak potensi kecurangan apalagi yg melibatkan institusi pemerintahan menjadi terbuka,” tegas dia. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat