visitaaponce.com

Dugaan Pelanggaran Netralitas Kemenhan Dinilai Struktural

Dugaan Pelanggaran Netralitas Kemenhan Dinilai Struktural
Akun Medsos X Kemenhan mengunggah tanda pagar PrabowoGibran2024(Dok.MI)

KOALISI Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dalam hal ini Biro Kehumasan, atas unggahan dalam akun resmi X (dulu Twitter) yang menyematkan tagar #PrabowoGibran2024 dalam salah satu unggahannya. Laporan dilyangkan lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Koalisi menilai dugaan pelanggaran di Kemenhan bersifat struktural karena kementerian tersebut bernuansa militeristik mengingat banyaknya pos jabatan yang diisi personel TNI aktif. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Gina Sabrina.

"Jadi kita harus lihat apakah jangan-jangan ada unsur komando di situ karena mustahil seorang admin media sosial kemudian melakukan cuitan terkait dengan hastag (tagar) tanpa ada perintah," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/1).

Baca juga: Unggah Tagar #PrabowoGibran2024, Akun X Kemenhan Disoalkan ke Bawaslu

Dengan sifatnya yang militeristik, pihaknya mendorong agar Kemenhan melakukan evaluasi menyeluruh atas penggunaan fasilitas negara, khususnya unsur komando yang diduga terjadi di sana untuk menguntungkan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

Diketahui, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat ini juga tercatat sebagai capres nomor urut 1 dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) pemerintahan Presiden Joko Widodo. Adapun pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, merupakan Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Jokowi.

Baca juga: Akun Medsos Kemenhan Sempat Unggah Tagar Prabowo-Gibran, Ini Kata Anies

"Kami menilai itu perlu dilihat secara struktural dan kami menilai ada indikasi terkait dengan unsur komando di situ," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenhan melalui akun resmi X @Kemhan_RI mengunggah cuitan yang diduga mengarah pada unjuk citra diri Prabowo-Gibran lewat hastag #PrabowoGibran2024 pada Minggu (21/1). Unggahan yang menampilkan foto mess dan rumah prajurit TNI Angkatan udara di Lanud Raden Sadjad Natuna, Kepulauan Riau itu saat ini sudah dihapus.

Kepala Biro Humas Kemenhan Brigjen Edwin Adrian juga telah mengatakan bahwa unghanan merupakan bentuk ketidaksengajaan dari admin media sosial Kemenhan. Namun, Koalisi menilai hal itu bermasalah karena terdapat campur aduk pengelolaan media sosial, baik untuk Kemenhan secara kelembagaan yang seharusnya netral dan Prabowo sebagai capres.

Perwakilan Koalisi lainnya yang juga advokat pada Themis Indonesia, Ibnu Syamsu menilai unggahan dengan tagar #PrabowoGibran2024 itu telah melanggar Pasal 282 serta Pasal 304 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Adapun jika admin media sosial Kemenhan merupakan aparatur sipil negara, maka ada dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat