visitaaponce.com

Tak Main-main, Menkominfo Serius Ancam Blokir X Gara-gara Konten Pornografi

Tak Main-main, Menkominfo Serius Ancam Blokir X Gara-gara Konten Pornografi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan).(Dok. MI/Susanto)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, jika masih nekat mengizinkan konten pornografi tayang di platform milik Elon Musk tersebut. Seperti diketahui, dalam pusat informasi bantuan X pada akhir Mei 2024 disebutkan pengguna diperbolehkan memproduksi dan mengunggah konten pornografi secara publik.

Budi menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Ini tertuang dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Perlu saya ingatkan dengan keras semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan di wilayah hukum Indonesia, akan mendapatkan sanksi tegas seperti pemblokiran," ujar Budi kepada Media Indonesia, Minggu (16/6).

Baca juga : Pencarian Kata Taylor Swift Diblok X karena Konten Porno

Kominfo, ungkapnya, telah meminta penjelasan ke X tentang community guideline atau panduan komunitas mengenai konten pornografi yang berpotensi melanggar aturan di Indonesia.

"Kami sedang pelajari, sambil terus patroli 24 jam untuk menindak semua konten pornografi di berbagai platform," ucapnya.

Pihaknya mengaku akan segera mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga jika tidak ditindaklanjuti oleh X mengenai pelarangan konten pornografi.

Baca juga : Kominfo Telah Blokir 886.719 Konten Judi Online Sejak Juli 2018

"Setelah SP ketiga dikeluarkan, saya tidak segan-segan melakukan pemblokiran X jika tetap membandel," tegasnya.

Menurut Budi penting adanya pembatasan konten bagi pengguna di wilayah Indonesia. Hal ini sebagai upaya pemerintah menjaga ruang digital yang sehat dan bersih.

"Kita ini harus tegas menegakkan aturan di ruang digital demi melindungi masyarakat luas, melindungi anak-anak dari konten yang merusak mental bangsa," pungkasnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat