visitaaponce.com

Kemenkominfo Blokir 44 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang

Kemenkominfo Blokir 44 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang
YouTube Yozeph Paul Zhang yang telah dijadikan tersangka oleh Polri karena menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama.(Ist/YouTube)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang beberapa waktu silam.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, sampai hari ini, Kamis (22/4) pukul 13.00, Kemenkominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhang yang memenuhi unsur melanggar undang-undang.

"Ke 44 konten itu terdiri dari Youtube 26 konten, Facebook 13 konten, Instagram 3 konten, Twitter 2 konten," kata Dedi, Kamis (22/4).

Selain 44 konten tersebut lanjutnya, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar Undang-Undang.

Ia mengatakan saat ini, tim patroli siber Kemenkominfo juga terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar.

Dedi juga menghimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten-konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perudungan siber, hoaks, dan sebagainya. "Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital," pungkasnya. (Wan/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat